Blora - Dimilikinya peraturan daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Perbaikan Jalan dan Jembatan dengan Sistem Tahun Jamak (multiyears) oleh Pemkab Blora bisa jadi akan ditanggapi positif pemerintah pusat maupun provinsi.
Sebab menurut Seno Margo Utomo, salah seorang anggota DPRD Blora, adanya perda itu menunjukan komitmen Pemkab dalam pembangunan infrastruktur di daerah. Sehingga pemerintah pusat tidak akan segan membantu pengucurkan dana untuk pembangunan tersebut. "Perda multiyears bisa untuk ‘’gothek’’ (mendapatkan) dana bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada CyberNews.
Hal itu bukan tanpa alasan. Seno Margo Utomo yang juga anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan anggaran yang direncanakan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem multiyears (tahun jamak) sebesar Rp 400 miliar. Padahal secara riil dana yang ada hanya sekitar Rp 80 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 320 miliar.
Kekurangan itu diupayakan tertutup dengan adanya dana bantuan pemerintah pusat maupun provinsi. "Pemkab maupun DPRD tentu akan berupaya semaksimal mungkin mendapatkan dana bantuan dari pusat. Sebagai anggota Dewan saya juga akan turut serta. Namun saya belum mendapatkan kejelasan apakah jika ada dana bantuan dari pemerintah pusat itu bisa disatukan dalam anggaran multiyears," tandasnya.
Namun jika dana Rp 320 miliar itu tidak didapatkan, penerapan sistem multiyears, kata Seno, tetap bisa dilaksanakan. Yakni dengan anggaran sebesar Rp 80 miliar.
Sesuai perencanaan dana tersebut dialokasikan selama tiga tahun mulai 2012 untuk perbaikan jalan dan jembatan di ruas-ruas tertentu. Menurut Seno, dengan telah adanya pengikatan anggaran pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak itu bukan berarti Pemkab tidak menganggarkan lagi dana untuk pembangunan insfrastruktur jalan setiap tahun dalam APBD.
"Setiap tahun tetap bisa dianggarkan dana pembangunan infrastruktur jalan di luar yang dimultiyearskan," katanya.
Raperda
multiyears sendiri telah disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD dalam rapat paripurna Senin (22/8). Sebelum diberlakukan menjadi peraturan daerah (perda), raperda tersebut terlebih dahulu dievaluasi gubernur dan ditetapkan DPRD Blora dalam rapat paripurna. ( Abdul Muiz / CN32 / JBSM )
Sumber: http://suaramerdeka.com