Tulungagung - Seorang paman dan keponakan di Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, digerebek massa saat asyik berselingkuh.
Karena kesal, satu dua pemuda desa setempat mendaratkan bogem mentah ke si paman. Untung petugas yang datang segera mengamankan Anwarudin (46). Bersama Melati (15) (nama samaran), kekasih yang juga keponakanya, keduanya dibawa ke Mapolres Tulungagung.
“Setelah diperiksa, sang paman langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan tuduhan mencabuli anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan, Senin (15/8/2011).
Perbuatan asusila itu terjadi di rumah Melati. Anwarudin menyelinap saat orangtua Melati tidak berada di rumah. Ironisnya, perbuatan cabul itu terjadi saat semua orang sedang melakukan salat sunah tarawih. “Oleh warga memang sudah lama diintai. Rumah tersangka sendiri berdekatan dengan keponakanya,” terang Gede.
Kepada petugas, Anwar mengakui telah menodai Melati. Ia memulai aksi busuknya sejak Oktober 2010 karena tidak tahan hidup sendiri. Ia iming-imingi korban dengan uang serta memenuhi kebutuhan hidupnya. “Sebab istri tersangka seorang TKW yang bekerja di luar negeri,” terang Gede.
Sementara korban mengaku sudah delapan kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Siswi kelas III SMP ini mengaku awalnya menolak. Namun karena dipaksa dan diancam pertahananya pun bobol. Persetubuhan selalu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. “Kita juga akan melakukan visum korban ke Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut kondisi tersangka babak belur. Bahkan massa sempat berusaha ikut saat tersangka di bawa ke Polres Tulungagung.
Gede menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangka dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Sementara karena korban masih anak-anak tentu akan kita perlakukan secara khusus,” pungkasnya. (Solichan Arif/Koran SI/ful)
Sumber: http://news.okezone.com