Untuk memastikan segala aktivitas mesum atau asusila selama Ramadhan ini benar-benar tutup, aparat Polres Lumajang tidak tanggung-tanggung melakukan pemantauan. Tidak hanya hotel saja yang diawasi ketat, namun berbagai rumah mesum dan warung remamng yang tersebar di berbagai wilayah Kecamatan, juga tidak luput dari pemantauan.
Sebagai bukti, Kamis (4/8/2011) siang, aparat gabungan Polres Lumajang melakukan penertiban ajang asusila di areal prostitusi liar berupa rumah mesum di Dusun Bebekan, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Dalam operasi penertiban dnegan sandi Pekat (Penyakit Masyarakat, red) ini, petugas bergerak dengan menumpang truk dari Mapolres Lumajang.
Setiba di areal yang menjadi sasaran penertiban, petugas pun segera melakukan penertiban dengan mengepung rumah mesum yang ada di sana. Rata-rata rumah mesum yang menjadi sasaran, menangkap warung kopi dan makanan.
Dari penertiban ini, petugas tiak memperoleh hasil yang memuaskan. Pasalnya, para penghuni rumah mesum setempat, yakni para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap mangkal di sana, mencium kedatangan petugas dan berhasil meloloskan diri. Meski, jumlah PSK yang tetap bertahan selama Ramadhan di lokalisasi prostitusi liar tersebut, tidak banyak.
Ada yang kabur ke arah kebun tebu dan jagung yang berbatasan langsung dengan bagian belakang rumah mesum yang mereka huni. Hingga, petugas pun kesulitan untuk menangkap mereka. Meski, ada yang disebutkan kabur dalam kondisi telanjang saat melayani tamu pria hidung belang.
Hanya seorang perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari alias germo saja yang berhasil diamankan dalam operasi pekat siang itu. Mucikari ini belakangan diketahui bernama Lia (25), asal Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah.
Perempuan yang diidentifikasi sebagai mucikari ini, selanjutnya diboyong petugas ke Mapolres Lumajang untuk diproses lebih lanjut atas perbuatan tindak pidana ringan yang dilakukannya.
“Dari hasil penertiban pekat di Dusun Bebekan itu, seorang mucikari yang diamankan diproses lebih lanjut untuk disidangkan dalam tindak pidana ringan. Sanksinya, biar Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang memutuskan,” demikian kata AKP Suherkamto Kasubag Humas Polres Lumajang kepada DIDI reporter Sentral FM Lumajang mendampingi AKBP Tejo Wijanarko Kapolres Lumajang.(her/ipg)