Ketahuan Berbuat Mesum, Pegawai Bank dan Taspen Direndam di Laut

PALU - Banyak cara hukuman sosial yang dilakukan masyarakat untuk menghukum pasangan yang tertangkap selingkuh.

Ada yang mengaraknya keliling kampung, mencukur rambut, bahkan menerapkan denda.

Di Kota Palu, Sulawesi Tnegah, warga menerapkan hukuman yang unik pada pasangan selingkuh yang tertangkap.

Seorang oknum karyawan Bank BNI tepergok warga sedang melakukan hubungan intim dengan selingkuhannya, karyawan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Perselingkuhan itu tertangkap di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

//
Akibat perbuatannya, keduanya pun direndam di laut pada Senin (18/12/2017) pagi selama satu jam.

Sambil menutupi tubuh pasangan ini menggunakan sarung, keduanya ditemani oleh petugas sebagai saksi adat, direndam di laut dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat.

Adapun pelanggar hukum adat karena kedapatan selingkuh.

Pria berinisial NS, karyawan Bank BNI Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Palu.

Sedangkan perempuannya berinisial DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai Taspen Palu.

Proses perendaman yang dianggap sebagai buang sial terhadap perkampungan tersebut, turut dihadiri oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat.

Bahkan Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya juga ikut menyaksikan.

Selain direndam di laut atau dalam adat setempat disebut nilabu, keduanya juga diberi sanksi givu (denda) lain yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae.

Tak tanggung-tanggung, jumlah denda terhadap pasangan selingkuh ini mencapai jutaan rupiah.

Hukuman ketiga adalah nipali atau diusir dari kampung.

Hukum adat tersebut dilaksanakan karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu berada di kamar yang bukan muhrimnya atau suami istri.

Setelah direndam, sekitar pukul 10.15 Wita, NS diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere Jalan Cumi-cumi untuk di-nipali atau dikeluarkan dari kampung oleh lembaga adat setempat.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali. Keduanya tertangkap basah pada pertengahan November 2017 lalu.” kata Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, sebagaimana dikutip Tribun Medan dari Sultengterkini.com. (*)

Sumber: http://bangka.tribunnews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts