SAMARINDA - Kuasa hukum NA (18), si pemeran wanita di video mesum berdurasi 5 menit itu, Agus Amri kembali angkat suara, terkait dengan kondisi klienya saat ini.
Agus menjelaskan, NA hingga saat ini masih dalam proses pemulihan karena kasus yang membuat heboh itu, membuat klienya tertekan dan depresi.
Tak hanya NA, pihak keluarga juga merasa tertekan dengan kasus tersebut.
Guna trauma maupun depresi tersebut berkurang, selama di Jakarta, pihak keluarga telah membawa NA ke psikiater, guna pendampingan mental.
"Agar memastikan kondisinya baik-baik saja, dia (NA) didampingi oleh psikiater di pusat trauma di Jakarta, hingga 6 bulan kedepan, dengan kita harap NA sebagai korban, kondisinya dapat pulih dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa," ungkapnya, Rabu (29/11/2017).
Kendati dirudung masalah, namun pihak keluarga tetap menginginkan dan mendukung penuh cita-cita NA, untuk sekolah tinggi dan mencapai impianya.
Bahkan, dia menilai memang seharusnya NA melanjutkan pendidikan di tempat yang terbaik, pasalnya NA memang cukup pintar dan beprestasi di bidang akademik.
"Semua berharap dia dapat berkuliah kembali, menjalankan aktivitas sedia kala, dan bisa gapai cita-citanya, keluarga mendukung itu," tururnya.
"Untuk masalah biaya bahkan sampai ke luar negeri, keluarga mampu membiayai, terlebih dia anaknya cerdas juga, dan tidak benar ada pihak lain yang mau membiayai kuliahnya ke luar negeri," tambahnya.
Pihak keluarga NA pernah meminta agar keduanya dinikahkan, melalui jalur mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak.
"Jangan sampai ada anggapan, kasus ini dilaporkan ke kepolisian, karena tidak ada titik temu saat mediasi. Dan, perlu diketahui, laporan kasus perlindungan anak ini, satu paket dengan laporan terkait UU ITE maupun pornografinya," tegasnya.
"Ada maupun tidak ada laporan, negara harus bertindak, karena ini bukan delik aduan. Kita tidak ingin, kasus ini kembali terjadi dikemudian hari," ucapnya.
Kasus terkait perlindungan anak tersebut, saat ini masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Sumber: http://www.tribunnews.com