Sudah Lama Jadi Honorer, Bisakah Diangkat Jadi PNS?

Jakarta - Kabar pengangkatan pegawai honorer K2 tahun 2017-2018 untuk menjadi PNS beredar melalui surat yang mengatasnamakan Kementerian PAN-RB. Kementerian PAN-RB pun menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

Lantas, bisakah pegawai honorer diangkat menjadi PNS hanya dilihat dari masa kerja?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa saat ini untuk bisa menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Dia menyatakan tidak ada pengangkatan honorer menjadi PNS hanya karena masa kerja.

"Memang sebetulnya, setelah ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, jadi tidak ada lagi pengangkatan otomatis," jelasnya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

"Untuk pengangkatan CPNS itu wajib dan harus melalui proses seleksi. Jadi sudah tidak ada lagi pengangkatan otomatis," sambung Herman.

Herman menyatakan, bahwa bila ada yang menjanjikan untuk bisa mengangkat seseorang menjadi CPNS merupakan bentuk penipuan. Dirinya mengimbau agar siapapun yang mendapatkan tawaran itu agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Jadi kalau ada yang menjanjikan untuk mengangkat itu bohong. Jadi kalau ada yang menjanjikan akan membantu apalagi dengan meminta sejumlah uang itu patut diduga penipuan. Jadi laporkan langsung ke kepolisian supaya cepat ditangani. Karena kalau dibiarkan bisa meluas," tutupnya. (dna/dna)

Sumber: https://finance.detik.com
-

Arsip Blog

Recent Posts