Kemenpan RB: Honorer Dapat Ikuti Seleksi CPNS Sesuai Ketentuan

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai negeri harus mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdasarkan aturan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan saat ini masih ada 400-an ribu tenaga honorer kategori 2, yakni tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Tenaga honorer kategori ini harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi CPNS.

“Mengikuti UU ASN. Berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja. Jadi siapa saja yang mau jadi aparatur sipil negara, tanpa terkecuali teman-teman honorer, ya mengikuti seleksi,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan RB kepada Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017.

Herman memaparkan, seleksi CPNS untuk honorer ini dibagi menjadi dua berdasarkan rentang usia. Tenaga honorer yang berusia 18-35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS nasional, sedangkan bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun disediakan program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, Herman melanjutkan, peraturan ihwal P3K itu pun masih menunggu disahkan oleh pemerintah.

“Sekarang RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) P3K belum disahkan. Sudah di Sekretariat Negara, masih berproses,” kata Herman.

Herman berujar, pemerintah telah berusaha memperhatikan kondisi para tenaga honorer, salah satunya dengan pengangkatan PNS dari 1,2 juta tenaga honorer hingga 2014. Satu juta di antaranya merupakan tenaga honorer kategori 1 (yang dibiayai langsung oleh APBD dan berpeluang diangkat menjadi PNS). Sisanya, 200 ribu orang merupakan kategori 2 yang harus mengikuti seleksi nasional.

“Itu kan sudah bentuk perhatian pemerintah. Makanya secara de jure sebenarnya sudah selesai, tapi de facto ada persoalan di lapangan,” ujar Herman.

Herman tak menampik perekrutan tenaga honorer di lapangan terus terjadi kendati pemerintah telah melarang hal tersebut. Herman berujar, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Kemenpan RB dikabarkan akan menyediakan kuota 200 ribu untuk rekrutmen CPNS 2018. Herman mengatakan angka tersebut merupakan kisaran jumlah pegawai negeri sipil yang akan pensiun tahun depan. Namun, jumlah CPNS yang akan direkrut, kata Herman, tak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun.

Sumber: https://bisnis.tempo.co
-

Arsip Blog

Recent Posts