Anak Tiri Digoyang di Atas Sampan

Ketapang - Berduaan di atas sampan mengarungi Sungai Pawan, IM, 45, warga Kampung Sampit, Kecamatan Delta Pawan memerkosa anak tirinya, sebut saja Bunga yang baru berusia 10 tahun, Jumat (17/6).

Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan IM lebih dari dua kali. Perbuatan bejatnya baru diketahui setelah ketahuan menggarap anak tirinya di atas sampan.

“Awalnya tersangka merayu anak tirinya akan dibelikan kalung emas dan sepeda. Sekitar pukul 10 keduanya berangkat ke pasar menggunakan sampan,” kata AKP Temangnganro Machmud SIK, Kasat Reskrim Mapolres Ketapang ketika dihubungi Equator via selular.

Tanpa curiga, bocah bau kencur itu pun menuruti keinginan ayahnya. Karena membayangkan kalung emas dan sepeda di benaknya. Singkat cerita, IM pun mulai mengayuh sampan. Rupa-rupanya sampan yang mereka dayung bukan menuju ke pasar, melainkan ke tengah sungai yang sepi. Setelah dianggap aman, IM yang berahinya telah naik ke ubun-ubun tak sanggup lagi menahan nafsu bejatnya. Pria tersebut menghentikan sampan di tengah Sungai Pawan.

Dengan cara paksa, IM melucuti celana Bunga. Setelah tak lagi berpakaian, Bunga menuruti perintah ayah tirinya. Berahi IM memuncak melihat bunga sudah setengah telanjang. Tanpa pikir panjang lagi, IM, langsung memerkosa Bunga di atas sampan. Padahal dia sadar yang diperkosanya itu adalah anak tirinya sendiri. Setan dan nafsu bejat telah memenuhi pikirannya.

Usai melampiaskan berahinya, mereka kembali mengenakan pakaian. Dari situ Bunga tahu, kalau janji membelikan kalung emas dan sepeda hanya akal-akalan ayah tirinya. Sebelum pulang, IM, meminta agar Bunga tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Rupanya Bunga yang tak mau terus-terusan jadi budak nafsu seks ayah tirinya mengadu ke AS, ibunya. Mendengar pengaduan itu, AS kaget bukan kepalang. Seperti disambar petir di siang bolong. Wanita tersebut tak menyangka IM tega melakukan perbuatan terkutuk. Hari itu juga AS melaporkan suaminya ke Mapolres Ketapang.

“Tersangka sudah kita tahan. Dia kita jerat dengan pasal 81 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Temangnganro. (KiA)

-

Arsip Blog

Recent Posts