Padang, Sumbar - Masyarakat Sumatra Barat memiliki batik yang tak kalah dengan Jawa dengan nama Batik Tanah Liek, bahkan kelasnya sejajar dengan kualitas batik terbaik Pulau Jawa.
Batik Tanah Liek menjadi batik kebanggaan masyarakat Sumbar yang harus terus dilestarikan dan digunakan oleh siapa saja, terutama Masyarakat Sumbar.
Artinya, Batik Tanah Liek bukan milik pribadi atau sekelompok orang di Sumbar melainkan milik masyarakat Minangkabau. Semakin banyak usaha Batik Tanah Liek mulai dari pengerajin hingga penjualan maka akan semakin baik. Sebab, selain pelestarian berjalan baik namun juga bisa menghidupi ekonomi masyarakat Minangkabau khususnya dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Ketua Umum Bundo Kanduang Sumbar, Prof. Dr. Puti Reno Raudhah Thaib kepada Haluan Sabtu (19/9) mengatakan, asal batik ini diduga dari negeri Cina yang masuk ke Minangkabau pada abad ke-16 pada zaman Kerajaan Minangkabau berpusat di Pagaruyung, Batusangkar. Batik Tanah Liek sempat hilang dan kemudian muncul lagi dilestarikan pada banyak tempat.
Kini batik tersebut kian dikenal tak hanya di Ranah Minang, namun juga luar Sumbar, bahkan luar negeri. Pengerajin dan penjual Batik tersebut, banyak tersebar pada beberapa kabupaten/kota di Sumbar dengan berbagai macam merek Batik Tanah Liek.
“Kita cukup bangga, pengerajin dan usaha Batik Tanah Liek ini tumbuh pada banyak tempat di Sumbar sehingga semakin dilestarikan dan dikenal banyak orang,”ujar Bundo Kanduang.
Ditanya Batik Tanah Liek ini diklaim milik seseorang atau pengusaha di Sumbar, dia membantah dalam sisi sejarah dan asal batik ini tentu tak bisa milik seseorang atau sekelompok orang. Sebab, Batik Tanah Liek adalah milik masyarakat Sumbar yang sudah sejak dulu menjadi pakaian adat atau penghulu serta Bundo Kanduang.
Artinya, Batik Tanah Liek ini sudah sejak lama ada di Sumbar. Namun, bila diklaim motif baru yang dibuat dan sebelumnya memang tak ada itu boleh saja. Namun, jangan diklaim atas nama Batik Tanah Liek milik dia.
“Logikanya begini, misalnya rendang masakan milik Minangkabau boleh saja diklaim milik seseorang dengan nama tambahan dibuat. Misalnya Rendang Lezat atau Rendang Enak. Keduanya sama pakai merek rendang tetapi pembedanya ada. Namun, diklaim masakan Rendang atas nama seseorang tak bisa, karena itu milik masyarakat Sumbar. Begitu juga Batik Tanak Liek milik masyarakat Sumbar. Namun, nama Batik Tanah Liek ditambah dengan nama lain seperti A, B, C, D boleh saja,”ujarnya.
Lalu, akan menjadi persoalan baru bila Batik Tanah Liek milik masyarakat Sumbar tersebut diklaim milik pribadi.Menurutnya, Batik Tanah liek ini menggunakan tanah liat sebagai pewarna. Kain mula-mula direndam selama seminggu dengan tanah liat, kemudian dicuci dan diberi pewarnaan alamiah lain yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.
Motif batik tanah liat tradisional adalah kuda laut dan burung hong, namun sekarang selain motif Cina diperkenalkan juga motif tradisional Minangkabau seperti siriah dalam carano, kaluak paku, kuciang tidua, lokcan, batuang kayu, tari piring, kipas.
Selanjutnya, Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt Rajo Pangulu juga mengatakan yang sama, Batik Tanah Liek Milik Masyarakat Sumbar yang menjadi pakaian masyarakat adat Minangkabau sejak lama.
Bila ada yang mengklaim Batik Tanah Liek milik masyarakat Sumbar itu sebagai milik pribadi, sama dengan merampas hak masyarakat Sumbar. Informasi tentang Batik Tanah Liek ini milik masyarakat Sumbar harus bisa dipahami oleh orang banyak. Bila mengklaim milik seseorang atau sekelompok orang, sama dengan mencederai masyarakat Sumbar dan menghalangi masyarakat banyak untuk melestarikannya.
Sumber: http://www.harianhaluan.com