Masyarakat Sumatera Barat Punya Batik Tanah Liek

Padang, Sumbar - Masyarakat Sumatra Barat memiliki batik yang tak kalah dengan Jawa dengan nama Batik Tanah Liek, bahkan kelasnya sejajar dengan kualitas batik terbaik Pulau Jawa.

Batik Tanah Liek men­jadi batik kebanggaan ma­syarakat Sumbar yang harus terus dilestarikan dan digu­nakan oleh siapa saja, teru­tama Masyarakat Sumbar.

Artinya, Batik Tanah Liek bukan milik pribadi atau sekelompok orang di Sumbar melainkan milik masyarakat Minangkabau. Semakin banyak usaha Batik Tanah Liek mulai dari pe­ngerajin hingga penjualan maka akan semakin baik. Sebab, selain pelestarian berjalan baik namun juga bisa menghidupi ekonomi masyarakat Minangkabau khususnya dan pertum­bu­han ekonomi di daerah ini.

Ketua Umum Bundo Kanduang Sumbar, Prof. Dr. Puti Reno Raudhah Thaib kepada Haluan Sabtu (19/9) mengatakan, asal batik ini diduga dari negeri Cina yang masuk ke Minangkabau pa­da abad ke-16 pada zaman Kerajaan Minangkabau ber­pusat di Pagaruyung, Batu­sangkar. Batik Tanah Liek sempat hilang dan kemudian muncul lagi dilestarikan pada banyak tempat.

Kini batik tersebut kian dikenal tak hanya di Ranah Minang, namun juga luar Sumbar, bahkan luar negeri. Pengerajin dan penjual Batik tersebut, banyak tersebar pada beberapa kabupaten/kota di Sumbar dengan ber­bagai macam merek Batik Tanah Liek.

“Kita cukup bangga, pe­ngerajin dan usaha Batik Tanah Liek ini tumbuh pada banyak tempat di Sumbar sehingga semakin diles­tari­kan dan dikenal banyak orang,”ujar Bundo Kan­du­ang.

Ditanya Batik Tanah Li­ek ini diklaim milik se­seorang atau pengusaha di Sumbar, dia membantah dalam sisi sejarah dan asal batik ini tentu tak bisa milik seseorang atau sekelompok orang. Sebab, Batik Tanah Liek adalah milik masya­rakat Sumbar yang sudah sejak dulu menjadi pakaian adat atau penghulu serta Bundo Kanduang.

Artinya, Batik Tanah Liek ini sudah sejak lama ada di Sumbar. Namun, bila diklaim motif baru yang dibuat dan sebelumnya me­mang tak ada itu boleh saja. Namun, jangan diklaim atas nama Batik Tanah Liek mi­lik dia.

“Logikanya begini, mi­salnya rendang masakan milik Minangkabau boleh saja diklaim milik seseorang dengan nama tambahan di­buat. Misalnya Rendang Lezat atau Rendang Enak. Keduanya sama pakai merek rendang tetapi pembedanya ada. Namun, diklaim ma­sakan Rendang atas nama seseorang tak bisa, karena itu milik masyarakat Sum­bar. Begitu juga Batik Tanak Liek milik masyarakat Sum­bar. Namun, nama Batik Tanah Liek ditambah dengan nama lain seperti A, B, C, D boleh saja,”ujarnya.

Lalu, akan menjadi per­soalan baru bila Batik Tanah Liek milik masyarakat Sum­bar tersebut diklaim milik pribadi.Menurutnya, Batik Tanah liek ini menggunakan tanah liat sebagai pewarna. Kain mula-mula direndam selama seminggu dengan tanah liat, kemudian dicuci dan diberi pewarnaan ala­miah lain yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Motif batik tanah liat tradisional adalah kuda laut dan burung hong, namun sekarang selain motif Cina diperkenalkan juga motif tradisional Minangkabau seperti siriah dalam carano, kaluak paku, kuciang tidua, lokcan, batuang kayu, tari piring, kipas.

Selanjutnya, Ketua LK­A­AM Sumbar M. Sayuti Dt Rajo Pangulu juga me­nga­takan yang sama, Batik Ta­nah Liek Milik Masyarakat Sumbar yang menjadi pa­kaian masyarakat adat Mi­nangkabau sejak lama.

Bila ada yang mengklaim Batik Tanah Liek milik ma­syarakat Sumbar itu sebagai milik pribadi, sama dengan merampas hak masyarakat Sumbar. Informasi tentang Batik Tanah Liek ini milik masyarakat Sumbar harus bisa dipahami oleh orang banyak. Bila mengklaim milik seseorang atau se­kelompok orang, sama de­ngan mencederai masya­rakat Sumbar dan meng­halangi masyarakat banyak untuk melestarikannya.

-

Arsip Blog

Recent Posts