Oknum guru honorer SDN Singasari 3, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, tega mencabuli empat anak laki-laki yang masih dibawah umur. Aksi bejat pelaku AAS (31 tahun) dilakukannya saat korban tengah mengikuti les matematika di rumah kontrakan pelaku.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang rata-rata berusa 12 hingga 14 tahun tersebut diiming-imingi uang antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. "Pelaku langsung diamankan setelah orang tua korban melaporkan pencabulan tersebut kepada polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepadapara wartawan, Kamis (28/9).
Diduga pencabulan yang dilakukan pelaku tak hanya menimpa empat korban saja. Karena itu polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Yusri, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim polres Bogor diterjunkan.
Tersangka,kata dia, ditahan sejak Sabtu (23/9) setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tersangka, imbuh dia, dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Para korban juga sudah dimintai keterangannya dan dilakukan visum," kata Yusri.
Sumber: http://nasional.republika.co.id