SEMARANG-Jajaran Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap layanan striptease di komplek Resosialisasi Argorejo, atau lebih dikenal dengan sebutan Lokalisasi Sunan Kuning (SK), Semarang Barat.
"Saat penyelidikan, anggota kami mendapati ada dua perempuan tanpa busana (telanjang) sedang menemani tamu sebagai pemandu lagu. Salah satu perempuan itu masih di bawah umur," terang Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat menggelar jumpa pers di lobi kantor Ditreskrimum, Senin (20/3/2017).
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (2/3/2017) lalu, sekitar pukul 22.00. Dua perempuan disewa tamunya di room dua, tempat karaoke BB1. Tarif layanan bugil itu dibanderol Rp 400 ribu/jam tiap penari.
Semua orang dalam room itupun diperiksa aparat. Empat orang ditahan. Mereka meliputi sang penyewa yaitu DP (23), LS (22), PW (46), serta sang penari striptease GPA (26).
Sedangkan perempuan bawah umur yang menjadi korban adalah W (17), warga Boja, Kendal, tidak ditahan. Ia memiliki satu anak.
"Kami mendapat informasi dari warga. Langsung ditindaklanjuti dengan pengungkapan. Ternyata benar adanya," jelas Djarod.
Pasal yang dilanggar adalah UU No. 44/2008, tentang pornografi. Selain itu, pasal 30 dan atau 34, dan atau 36. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kegiatan itu, Jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng sekaligus mengungkap tiga kasus eksploitasi anak di tiga lokasi berbeda.
Tiga lokasi itu meliputi karaoke BX di komplek SK Semarang pada Kamis (2/3); SPA O di ruko Jalan MT Haryono Semarang pada Rabu (8/3); dan Karaoke B di Kecamatan Pemalang, Pemalang pada Selasa (14/3).
Di setiap lokasi itu ditetapkan satu tersangka. SW alias Memeh (39), sebagai pengelola Karaoke BX; MS (47), Manajer SPA O; dan DD (43), Manajer Karaoke B.
Sedangkan sembilan korban eksploitasi anak adalah DV (15) dan LR (17) dari Karaoke BX; SK (17), DSD (17), dan SH (17) dari SPA O; NDP (17), WAS (17), BIL (17) dan HA (17) dari Karaoke B.
Seluruh tersangka dalam kasus eksploitasi anak terancam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 76i juncto pasal 88.
Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (dna)
Sumber: http://batam.tribunnews.com
"Saat penyelidikan, anggota kami mendapati ada dua perempuan tanpa busana (telanjang) sedang menemani tamu sebagai pemandu lagu. Salah satu perempuan itu masih di bawah umur," terang Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat menggelar jumpa pers di lobi kantor Ditreskrimum, Senin (20/3/2017).
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (2/3/2017) lalu, sekitar pukul 22.00. Dua perempuan disewa tamunya di room dua, tempat karaoke BB1. Tarif layanan bugil itu dibanderol Rp 400 ribu/jam tiap penari.
Semua orang dalam room itupun diperiksa aparat. Empat orang ditahan. Mereka meliputi sang penyewa yaitu DP (23), LS (22), PW (46), serta sang penari striptease GPA (26).
Sedangkan perempuan bawah umur yang menjadi korban adalah W (17), warga Boja, Kendal, tidak ditahan. Ia memiliki satu anak.
"Kami mendapat informasi dari warga. Langsung ditindaklanjuti dengan pengungkapan. Ternyata benar adanya," jelas Djarod.
Pasal yang dilanggar adalah UU No. 44/2008, tentang pornografi. Selain itu, pasal 30 dan atau 34, dan atau 36. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kegiatan itu, Jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng sekaligus mengungkap tiga kasus eksploitasi anak di tiga lokasi berbeda.
Tiga lokasi itu meliputi karaoke BX di komplek SK Semarang pada Kamis (2/3); SPA O di ruko Jalan MT Haryono Semarang pada Rabu (8/3); dan Karaoke B di Kecamatan Pemalang, Pemalang pada Selasa (14/3).
Di setiap lokasi itu ditetapkan satu tersangka. SW alias Memeh (39), sebagai pengelola Karaoke BX; MS (47), Manajer SPA O; dan DD (43), Manajer Karaoke B.
Sedangkan sembilan korban eksploitasi anak adalah DV (15) dan LR (17) dari Karaoke BX; SK (17), DSD (17), dan SH (17) dari SPA O; NDP (17), WAS (17), BIL (17) dan HA (17) dari Karaoke B.
Seluruh tersangka dalam kasus eksploitasi anak terancam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 76i juncto pasal 88.
Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (dna)
Sumber: http://batam.tribunnews.com