Sangat Berat! Ini 3 Syarat Guru Honorer Bisa Daftar CPNS

Ditemui di Jakarta, Jumat (24/11/2017) kemarin, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan tiga syarat untuk mendaftar CPNS guru. Tiga syarat tersebut adalah ijazah minimal S1, sudah memiliki sertifikat profesi guru, dan usia maksimal 33 tahun.

“Kalau merujuk syarat itu, hanya ada 2.992 orang guru honorer yang bisa mendaftar CPNS baru tahun depan,” kata Hamid, dikutip dari jpnn.com.

Diketahui bahwa guru PNS yang pensiun tahun depan ada 51.458 orang. Lantas untuk menambalnya, pemerintah berencana mengadakan rekrutmen CPNS guru tahun depan.

Yang jadi masalah, sebagaimana dikatakan Hamid, adalah guru honorer yang memenuhi syarat CPNS baru hanya 2.992 orang. Menyikapi hal tersebut, Kemendikbud pun berupaya melobi Kementerian PAN-RB supaya ada keringanan syarat pendaftaran.

Sebetulnya, hamid menjelaskan, guru honorer di Indonesia jumlahnya banyak, mencapai 1,5 juta orang. Namun, ketika dikualifikasikan dengan tiga syarat pendaftaran CPNS guru tersebut, maka jumlahnya menyusut tajam.

Masih dilansir dari laman jpnn.com, upaya Kemendikmud untuk meringankan persyaratan tersebut adalah meminta agra syarat harus memiliki sertifikasi guru ditangguhkan. Jika hal kepemilikan sertifikasi tersebut ditangguhkan, ucap Hamid, maka jumlah guru honorer yang bisa daftar CPNS ada 383 ribu orang.

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, penangguhan syarat sertifikasi guru itu terkait dengan status kepegawaian. Jadi nantinya, peserta yang lulus ujian statusnya tetap CPNS. Baru setelah memiliki sertifikat guru, statusnya naik jadi PNS.

“Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,” katanya.

Kendati demikian, Hamid juga mengingatkan agar guru honorer tidak hanya terpaku menuntut diangkat jadi guru CPNS. Ada skenario lain untuk diangkat jadi pegawai pemerintah, yakni dengan perjanjian kerja (P3K).

Guru dengan status P3K, ujar Hamid, tetap mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Yang membedakan dengan PNS, guru P3K tidak mendapat tunjangan pensiun. Adapun syarat menjadi guru P3K adalah sama dengan syarat CPNS, yaitu harus sudah minimal S1, memiliki sertifikat profesi, dan usia maksimal 33 tahun.

Menanggapi upaya Kemendikbud mengadakan rekruitmen CPNS guru baru tahuan depan, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku senang mendengarnya.

“Kami dengar bakal disiapkan kuota 250 ribu orang jadi CPNS atau P3K,” katanya, dikutip dari jpnn.com.

Unifah pun berharap agar kuota P3K tersebut diprioritaskan untuk duru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Ia juga mengimbau kepada pemerintah untuk memiliki data guru honorer yang valid. Jangan sampai ada tudingan data siluman.

Unifah juga mengungkapkan bahwa banyak guru honorer yang gajinya jauh dari ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat. Lantas, katanya, meski tidak CPNS, dengan diangkat jadi P3K pun guru sudah berkesempatan mendapatkan kucuran TPG minimal Rp 1,5 juta per bulannya.

Sumber: http://www.suratkabar.id
-

Arsip Blog

Recent Posts