Sebanyak 2.992 guru honorer pantas untuk segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, mereka sudah berusia hampir 33 tahun, mengantongi sertifikat pendidikan dan ijasah sarjana.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijasah sarjana tapi belum lulus sertifikasi pendidikan guru, sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer lainnya tidak pantas untuk diangkat menjadi PNS karena tak memenuhi syarat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, mereka yang pantas diangkat menjadi PNS tinggal mengikuti pelatihan guru.
“Batas usia guru honorer maksimal 33 tahun karena diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk pelatihan guru untuk jadi calon pegawai negeri sipil, sedangkan pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun. Selain redistribusi guru, pengangkatan guru jadi PNS juga penting untuk mewujudkan sebaran guru yang merata. Saat ini distribusi guru tidak merata,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Hamid mengatakan, Kemendikbud sudah meminta pengangkatan sebanyak 250.000 guru honorer menjadi CPNS kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Menurut dia, KemenPANRB masih belum memberikn tanggapan. Pengangkatan CPNS juga perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“(KemenPANRB) belum memberikan lampu hijau. Makanya, kami mengajukan guru dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan guru di daerah perdesaan. Guru P3K ini bisa direalisasikan tahun depan, Badan Kepegawaian Negara sudah mendukung,” ucapnya.
Ia menuturkan, total guru PNS saat ini sebanyak 988.113 orang. Jumlah tersebut tidak termasuk guru yang mengajar di sekolah swasta dan guru agama. Total guru PNS dan Non PNS mencapai 2.367.073 orang.
Sebagian besar dari jumlah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang dan Surabaya. “Guru P3K ini diangkat sebagai pegawai oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan UU ASN,” katanya.***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com