Gaji tenaga kontrak di lingkup Pemot Makassar naik menjadi Rp 1 juta dari Rp 550 ribu per bulan.
Keputusan ini diambil melalu rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Darerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017, Rabu (13/11/2017) di ruang paripurna DPRD Makassar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto hadir langsung dalam rapat tersebut yang diakhiri dengan penandantanganan Ranperda menjadi Perda. Hadir pula Wakil Walikota Makassar Dr Syamsu Rizal, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Makassar Baso Amiruddin, para asisten, dan para pimpinan SKPD serta Anggota DPRD Kota Makassar.
Dia mengungkapkan bahwa, mengenai gaji tenaga kontrak, Pemerinta Kota Makassar yang mengusulkan kemudian disepakati melalui Badan Anggaran DPRD kota Makassar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Adapun anggarannya menggunakan Dana Insentif Daerah (DID),” imbuh Wali Kota Makassar peraih penghargaan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha di hari Pahlawan ini.
Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta mengatakan, semua yang telah dibahas pada rapat badan anggaran adalah persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif yang ditandai dengan pengambilan keputusan pada sidang paripurna ini.
Setelah rapat paripurna tentang pendapat akhir Walikota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017, langsung dilanjutkan rapat Paripurna Penjelasan Walikota Makassar sebagai Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. (*)
Sumber: http://www.inikata.com