PALEMBANG - Terhitung sejak tahun 2014, Jaman Saari alias Ari (31), menjadi mucikari di wilayah Palembang.
Dalam menjajakan anak-anak asuhnya kepada pria hidung belang, Ari memasarkan via WhatsApp (WA).
"Untuk tarif sekali kencan, saya pasang harga Rp1,5 juta. Dari tarif itu saya hanya dapat uang sekitar Rp200-300 ribu," ujar Ari, ketika menjalani pemeriksaan petugas di Ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (29/11/2017).
Dalam menjalankan prostitusi online via WA, Ari memiliki delapan gadis sebagai anak asuhnya yang usianya diantara 20-25 tahun.
Kedelapan anak asuhnya merupakan pegawai sebagai pemandu karaoke di tempat-tempat karaoeke di Palembang.
Ari yang tercatat sebagai warga kawasan Gandus Palembang ini, mengakui mencari sendiri pria hidung belang sebagai pelanggannya.
Biasanya Ari mendapatkan pelanggan pria hidung belang di tempat-tempat karaoke dan tempat hiburan malam lainnya.
Gadis anak asuhnya ditawarkan dengan cara mengirimkan foto-foto anak asuhnya ke pelanggan via WA, dan jika sepakat untuk booking, pelanggan mengirim balik foto anak asuhnya.
"Sebelumnya kita tukar nomor WA, lalu jika ada yang booking dan cocok harganya langsung diantar ceweknya."
"Saya sendiri yang mengantarnya di lokasi yang sudah disepakati. Biasanya untuk kencannya itu di hotel dan penginapan, tergantung permintaan yang booking," ujar Ari.
Terbongkarnya bisnis prostitusi online via WA mucikari Ari, setelah petugas Subdit IV melakukan penyeledikan lebih lanjut atas laporan masyarakat.
Petugas pun kemudian melakukan under cover atau penyamaran sebagai pelanggan mucikari Ari.
Petugas membekuk Ari disalah satu hotel berbintang kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Ari kepergok sedang mengantarkan seorang wanita yang merupakan anak asuhnya.
"Cuma dapat Rp200-300 ribu, sisanya untuk si cewek. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena kerja sebagai honorer tidak cukup," ujar Ari yang setahun terakhir ini tercatat sebagai honorer pada salah satu dinas vertikal.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi mengatakan, penangkapan terhadapa tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1,5 juta kondom dan ponsel. Kasus prostitusi online via WA ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang," ujarnya (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)
Sumber: http://bangka.tribunnews.com
Home »
Kriminalitas
» Honorer Nyambi Jualan PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 1,5 Juta