JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan persoalan honorer kategori dua (K2) yang hingga kini belum tuntas, merupakan masalah bangsa yang harus segera diselesaikan.
Baik honorer K2 yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun penyuluh pertanian.
“Sekarang nasib mereka tidak menentu, ada yang digaji Rp 300 ribu per bulan, itu bisa apa? Mereka dituntut mencerdaskan anak bangsa, dituntut melayani masyarakat, membina petani," ujar Firman menjawab jpnn.com, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/2).
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah tidak main-main lagi menyangkut para honorer ini.
Proses revisi UU ASN yang sedang berjalan diharapkannya sebagai solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Karena iitu pemerintah harus sadar, ini harus segera diselesaikan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah bangsa," ujar politikus Golkar ini.
Firman sendiri menambahkan, penyelesaian pengangkatan honorer sebenarnya bisa lebih cepat bila ada kemauan politik dari pemerintah. Caranya dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang batasan usia CPNS.
PP dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sebetulnya kan tidak ada pembatasan di UU ASN yang lalu mengenai batasan usia 35 tahun, adanya di PP. Oleh karena itu saya selalu usulkan, kalau ini ada keinginan dari pemerintah, PP-nya diubah, selesai. Tidak perlu mengubah UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)
Sumber: https://www.jpnn.com
Baik honorer K2 yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun penyuluh pertanian.
“Sekarang nasib mereka tidak menentu, ada yang digaji Rp 300 ribu per bulan, itu bisa apa? Mereka dituntut mencerdaskan anak bangsa, dituntut melayani masyarakat, membina petani," ujar Firman menjawab jpnn.com, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/2).
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah tidak main-main lagi menyangkut para honorer ini.
Proses revisi UU ASN yang sedang berjalan diharapkannya sebagai solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Karena iitu pemerintah harus sadar, ini harus segera diselesaikan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah bangsa," ujar politikus Golkar ini.
Firman sendiri menambahkan, penyelesaian pengangkatan honorer sebenarnya bisa lebih cepat bila ada kemauan politik dari pemerintah. Caranya dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang batasan usia CPNS.
PP dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sebetulnya kan tidak ada pembatasan di UU ASN yang lalu mengenai batasan usia 35 tahun, adanya di PP. Oleh karena itu saya selalu usulkan, kalau ini ada keinginan dari pemerintah, PP-nya diubah, selesai. Tidak perlu mengubah UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)
Sumber: https://www.jpnn.com