Mengejutkan, Siswi SMP Tewas Usai Hubungan Intim, Ternyata Ini yang Dilakukan Kekasihnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tabanan ihwal kasus tewasnya pelajr SMP berinisial LDS.

Meski SPDP telah dilayangkan, namun surat resmi hasil autopsinya bulum juga diberikan.

Berdasarkan informasi lisan dari RSUP Sangla, LDS meregang nyawa hingga akhirnya benar-benar meninggal karena dibekap kekasihnya.

Saat itu, GDW berduaan di sebuah kamar kos dengan kekasihnya.

Namun, belum diketahui mengapa ia tega membekap perempuan yang ia akui pacar itu.

Untuk memperjelas runut kasus hingga motif pelaku, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan I Bagus Putra A Gede Agung berkeinginan dilakukan rekonstruksi terhadap tewasnya LGDS.

“Kami akan lakukan rekonstruksi sehingga kasus itu menjadi jelas. Sebelumnya berkas harus lengkap lalu ditambahkan hasil rekonstruksi,” ujarnya, Minggu (18/2/2018).

Bagus Putra mengatakan, Kejari Tabanan menerima SPDP tertanggal 26 Januari tersebut pada 1 Februari 2018.

Ia mengaku sudah menerima informasi dari penyidik yang yang melakukan komunikasi dengan dokter di RSUP Sanglah.

"Selain itu, penyidik sudah melakukan konfrontasi antara hasil autopsi dengan pelaku GDW. Hasilnya pelaku mengakui menghilangkan nyawa korban dengan pembekapan sehingga korban tewas. Seperti itu informasi yang saya terima dari penyidik,” ujarnya.

Kejari Tabanan juga telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus tewasnya pelajar SMP ini.

Namun terkait rencana sidang, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas.

“Kami masih menunggu kelengkapan berkas, termasuk hasil resmi autopsi akan disertakan dalam berkas dan memang saat ini belum diterima oleh polisi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, LDS tewas Minggu (21/1/2018) sat bersama pacarnya GDW di sebuah kamar kos di Tabanan.

Atas kasus ini, GDW diancam pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Kooperatif

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto menyatakan, tidak ada kendala atau hambatan untuk menyelesaikan kasus tewasnya LDS.

Sejauh ini, tersangka, kata dia terbilang bisa diajak kerjasama.

"Tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Mantan Kasubdit III Reskrimum Polda Bali mengatakan, hasil autopsi secara resmi belum diterima.

Sementara rekonstruksi ulang terhadap kasus LDS dipastikan ada.

Ia mengatakan, jaksa memang biasa meminta dilakukan rekonstruksi.

“Hingga saat ini baru 16 orang saksi yang sudah kami periksa. Belum ada tambahan saksi lagi,” tandasnya. (*)

Sumber: http://jateng.tribunnews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts