Ceraikan Istri untuk Nikahi Anaknya

Anak Tiri "Digoyang" hingga Hamil

BALIKPAPAN. Seorang ayah gelap mata hingga tega menodai anak tirinya berusia 17 tahun. Hasil hubungan terlarang itu hingga membuat si anak mengandung janin empat bulan. Tidak terima anaknya hamil, ibu korban langsung melaporkan ke kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (6/10) lalu. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan pelaku di kawasan RT 10 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi sejak Maret 2017.

"Korban merupakan anak tiri pelaku. Ibunya dinikahi pada 2015 lalu. Walaupun sudah berpisah hubungan antara korban dan pelaku masih baik ibunyapun tidak mencurigai hal itu," ungkap Yus -sapaannya.

Ibu korban baru mengetahui ketika warga di kawasan RT 10 Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan menggerebek rumah kontrakan pelaku atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Ibu korban sebelumnya tidak tahu jadi pihak pelapor berawal dari kecurigaan RT setempat. Ibu korban baru mengetahui dari warga, pengungkapan ini tentu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut," bebernya.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif yang dilakukannya selain lama tidak melakukan hubungan suami isteri juga agar dapat menikahi anak tirinya.

"Jadi pelaku ini menghamilinya agar anak tirinya bisa dinikahi walau nikah siri," katanya.
Perbuatan pelaku dilakukan di dua wilayah yakni di Balikpapan dan Samarinda. "Mungkin juga korban dijanjikan sesuatu dan di bawah tekanan sehingga korban mau mengikuti ajakan pelaku," ujarnya.

Kepada KPNN, pelaku mengaku sayang dan cinta kepada anak tirinya. Bahkan dirinya juga mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya. "Saya sayang sama dia pak, pertama kali saya gituin di Samarinda. Kalau enggak salah bulan Maret di kosan," akunya.
Hubungan terlarang tersebut terus berlanjut tanpa sepengetahuan ibu korban. "Gak tahu dia (ibunya, Red). Kita komunikasi lewat hape saja kalau mau ketemu," tutur pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik sepeda motor.

Dia berdalih hubungan intim dengan anak tirinya atas dasar suka sama suka. "Saya ajak gituan enggak ada paksaan mas. Kita saling mau kok," cetusnya.

Di tempat yang sama Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar menambahkan saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan.

"Kita juga akan coba periksa kondisi psikologinya. Tentu kita akan bersinergi dengan instansi lainnya," timpalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (pri/nha)

Sumber: http://samarinda.prokal.co
-

Arsip Blog

Recent Posts