Bisnis Esek-Esek di Surabaya Makin Menggila, Mulai Threesome Suami-Istri Hingga Sesama Jenis

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tak hanya melakukan tindakan terhadap pelaku trafficking (perdagangan orang) atau prostitusi biasa.

Terbaru, pelaku trafficking sesama jenis diungkap.

Tiga orang pria yang sedang beraktivitas melakukan hubungan intim sesama jenis (homo) di kamar hotel di Surabaya pusat digerebek, Rabu (21/2/2018) pukul 17.30 WIB.

Mereka yang digerebek lantaran bermain seks tiga orang (threesome), yakni tersangka FA (22), korban AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.

Awalnya, FA mengunggah status bisa memberi layanan pijat plus-plus ke medsos Facebook lewat akun miliknya.

Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN bisa memberi layanan pijat plus-plus di grup Facebook.

"Di Facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel," sebut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan, FA ini sudah menjalani aktivitas memberi layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaarkan medsos dalam satu tahun terakhir ini.

Dalam satu bulan, kata Ruth, FA ini bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.

"Jika hanya pijat biasa, tarifnya hanya Rp 100 ribu. Kalau sudah lebih dan hubungan badan thressome tarifnya Rp 800 ribu sekali kencan," tutur Ruth.

Tersangka FA mengaku, dia memanfaatkan medaos facebook guna memberi layanan seks sesama jenis.

"Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucap FA.

Dari tarif yang dipasang dalam layanan threesome, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," terang FA.

Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua hanphone (HP), uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.

Plaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.

Sumber: http://suryamalang.tribunnews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts