Tergiur Video Mesum, Siswi SMK di Solo Kehilangan Keperawanan. Direnggut Kenalan Baru Dari FB

Solo - Nasib malang dialami PA (16), seorang siswa salah satu SMK di Kota Solo, Jawa Tengah. Pasalnya, keperawanan gadis belia tersebut terenggut oleh seorang pria yang dikenalnya via media sosial, Facebook.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya dan berurusan dengan polisi setelah laporan masuk ke pihak kepolisian dari keluarga korban. Pelaku, Supriyanto (34), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali di rumah pelaku.

Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma berat. Bahkan, korban enggan berangkat sekolah karena malu dengan teman-temannya dan memilih untuk mengurung diri di rumahnya. Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Salman mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook pada 25 Oktober 2018. Pelaku kemudian meminta korban menemuinya di rumahnya, Baki pada 27 Oktober 2018.

Di rumah pelaku tersebutlah, kata Salman, korban diajak pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan dalih untuk mengecek keperawanan korban. Namun, sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan video mesum temannya.

“Dengan iming-iming video mesum itu korban merasa penasaran akhirnya menemui pelaku di rumahnya. Di rumah pelaku korban diberi segelas air putih dan tertidur. Setelah korban terbangun sudah ada darah di kemaluannya,” kata Salman di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018).

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban tidak hanya sekali saja dilakukan. Pasalnya, pada 10 November 2018 pelaku kembali mengajak ketemuan korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto-foto korban jika tidak mau. Pelakupun menjemput korban di depan hotel di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

“Setengah 10 malam korban dijemput sama pelaku di depan Hotel Megaland dan melakukan perbuatan yang sama di rumah pelaku sebanyak tiga kali. Perbuatan pelaku tersebut akhirnya terbongkar oleh keluarga korban. Keluarga korban ini mengetahui pelaku dan korban berboncengan di kawasan Makam Haji Sukoharjo. Saat dihampiri pelaku ini melarikan diri dan menghilang. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, imbuh Salman, pelaku diamankan di rumah korban pada 27 November 2018. Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pernah dihukum selama 7 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 332 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya. Triawati PP

Sumber: https://joglosemarnews.com
-

Arsip Blog

Recent Posts