Nganjuk—Kejaksaan Negeri Nganjuk hari ini menahan Djaelani Iskak, wakil bupati dan Suparman, Ketua Partai Golkar Nganjuk, ;lantaran diduga terlibat korupsi anggaran sebesar Rp 3,7 miliar.
Saat kasus korupsi terjadi, Djaelani menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD pada periode 1999-2004. Pada 2003, dia diganti karena terpilih sebagai Wakil Bupati Nganjuk mendampingi Bupati Siti Nurhayati untuk masa jabatan 2003-2008. "Penahanan kami lakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Agus Prasetyo, Selasa (19/6).
Menurut Agus, dasar yang dipakai untuk menahan mereka adalah Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Agus.
Pengacara Djaelani, Lukito tidak bersedia memberikan komentar ketika kliennya ditahan. Dia hanya mengatakan akan mencari upaya hukum untuk bisa memohon penanghuhan penahanan. "Pokoknya kami akan meminta penangguhan penahanan," kata Lukito. Dwidjo U Maksum
Sumber : Tempo, Selasa, 19 Juni 2007
Home »
Ayo Korupsi
» diduga korupsi, wakil bupati dan ketua partai golkar nganjuk ditahan