Orang Minang Terkenal Taat Prinsip

Medan, Sumut - Antropolog Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Hj Chalida Fachruddin mengatakan, orang Minang terkenal sebagai penganut Islam yang taat dengan prinsip keturunannya menganut sistem matrilineal.

"Unsur tersebut berfungsi sebagai roda yang menggerakkan dan mengatur kehidupan sosial orang Minang di daerahnya," katanya di Medan, Selasa,pada Panel Diskusi "Melestarikan Nilai-Nilai Budaya Minangkabau Melalui Pendidikan Informal Menghadapi Perubahan Sosial Dalam Pembentukan Karakter Bangsa.

Kegiatan panel diskusi itu digelar dalam memperingati 50 Tahun Yayasan Bundo Kanduang-Tuanku Imam Bonjol Medan.

Chalida mengatakan, Agama Islam berorientasi sistem patrilineal dan orang Minang mengukuhkan bahwa "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah".

Bagi para pakar ilmu sosial (dalam dan luar negeri) melihat fenomena ini merupakan suatu yang kontraversial, sehingga sampai saat ini menarik untuk bahan kajian dan penelitian.

Bahkan, menurut Alfian & Dewi Fortuna Anwar sistem matrilineal membuat Minangkabau unik karena sistem ini langka dan satu-satunya etnik yang menggunakannya sampai saat ini di Indonesa, sementara ada satu etnik di India.

Selain sebagai penganut Islam dan sistem matrilineal yang telah disebutkan di atas, ada satu lagi yang menjadi kekhasan orang Minang yaitu budaya merantau, walaupun ada etnik lain di Indonesia yang juga mempunyai budaya merantau seperti orang Bugis, orang Banjar, orang Batak, dan orang Madura.

"Orang Minang merantau erat kaitannya dengan sistem matrilineal yang terjalin dalam sistem sosialnya,"kata Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Sistem matrilineal

Dia mengatakan, sistem matrilineal adalah prinsip keturunan yang menyelusuri secara ekslusif melalui garis ibu untuk menentukan keanggotaannya.

Ciri-ciri dari sistem matrilineal yang menjadi adat bagi orang Minangkabau yaitu, garis keturunan diperhitungkan menurut garis ibu, sehingga seorang anak adalah anggota/sasuku dengan ibu dan semua kerabat ibunya yang membentuk kelompok-kelompok keturunan yang disebut badunsanak (berfamili).

"Kelompok keturunan ini bertingkat sesuai dengan jarak dan hubungan keturunan seseorang dengan yang lain.Kelompok keturunan yang paling besar adalah suku, dibawahnya payuang, kemudian paruik, rumah gadang sampai kelompok yang terkecil disebut samande," katanya.

Selanjutnya dia menjelaskan, Sistem matrilineal dengan sistem kehidupan yang komunal, seperti yang dianut orang Minangkabau, menempatkan perkawinan menjadi persoalan dan urusan kaum kerabat, mulai dari mencari pasangan, membuat persetujuan,pertunangan dan perkawinan, bahkan sampai kepada segala urusan akibat perkawinan itu.

Perkawinan bukanlah masalah sepasang insan untuk membentuk keluarga atau rumah tangganya saja, tetapi merupakan urusan bersama keluarga besar atau orang banyak.

"Falsafah Minangkabau telah menjadikan semua orang hidup bersama-sama, maka rumah tangga menjadi urusan bersama, sehingga masalah pribadi dalam hubungan suami istri tidak terlepas dari masalah bersama," kata Chalida.

-

Arsip Blog

Recent Posts