Kulonprogo, DIY - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan 22 situs di wilayah tersebut untuk mendapatkan surat keputusan gubernur tentang benda cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Kulon Progo Joko Mursito, di Wates, Senin mengatakan, upaya itu dilakukannya guna melestarikan keberadaan situs-situs tersebut.
"Sebanyak 22 situs tersebut tersebar mulai dari kawasan Perbukitan Menoreh di utara, hingga di pesisir pantai di selatan. Semua adalah hasil invetarisasi kami beberapa tahun terakhir,"katanya.
Menurut dia, ke-22 situs yang tergolong sebagai cagar budaya tak bergerak tersebut merupakan saksi bisu sejarah Kulon Progo.
Oleh karena itulah sebelum nantinya ada pihak lain yang merusak, menghilangkan, dan menghakmiliki situs-situs tersebut. "Upaya kami ini untuk melindungi situs itu sendiri," katanya.
Ia mengatakan, situs-situs tersebut dikelompokkan dalam tiga kelompok yakni situs perjuangan atau kolonial, situs religi (Islam), situs tradisional. "Sebenarnya masih ada situs Hindu-Budha di Kulon Progo, tapi belum kami ajukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Disbudparpora Kulon Progo Singgih Hapsono mengatakan sebuah situs dapat diakui sebagai cagar budaya maka diperlukan surat keputusan bupati. "Setidaknya itu menurut undang-undang yang baru, yakni Undang-Undang Momor 11 Tahun 2010," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya masih fokus pada pengupayaan 22 situs tersebut untuk mendapatkan SK Gubernur, sedangkan untuk situs-situs lainnya, pihaknya masih melakukan inventarisasi dan survei lokasi.
"Dengan adanya SK tersebut, cagar budaya yang bersangkutan akan mendapatkan hak dan kewajibannya," katanya.
Menurut dia, sebelum 22 situs tersebut diajukan, pihaknya telah mengajukan delapan situs lainnya, yang enam di antaranya sudah mendapatkan SK gubernur.
Keenam yang sudah mendapatkan SK Gubernur tersebut adalah eks Kadipaten Kulon Progo di Desa Pengasih, Joglo Hajjah Jamal di Desa Sentolo Kidul, Gereja Promasan di Desa Banjaroya Kecamatan Kalibawang, Jembatan Duwet di Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, dua rumah di kawasan Babrik Desa Karangsewu Kecamatan Galur.
"Sedangkan dua situs lainnya, Kawasan Sendangsono di Desa Banjaroya kecamatan Kalibawang, dan rumah TB. Simatupang di Banjarsari Kecamatan Samigaluh masih menunggu kajian lebih lanjut," katanya.
Sumber: http://oase.kompas.com