Jakarta - Meskipun ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer di DPR tentang lima kategori yang layak diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun pemerintah tetap berpegang pada dua klasifikasi saja. Yaitu honorer tertinggal kategori satu dan dua. Dua kategori itu saja yang akan diangkat menjadi CPNS. Bahkan, khusus kategori II, prosesnya tetap melalui seleksi, meski antartenaga honorer itu sendiri.
"Yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua. Tidak ada lagi kategori tiga, empat, dan lima," tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kamis (22/9).
Dijelaskannya, yang membedakan kategori satu dengan dua hanya pada sumber pembiayaannya. Kategori satu dibiayai dari APBN/APBD. Sedangkan kategori dua, gaji honorernya dibiayai dari non APBN/APBD, seperti diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana Komite Sekolah.
"Mereka dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya bekerja di instansi pemerintah, diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006," bebernya.
Semua kriteria tersebut, lanjutnya, merupakan persyaratan kumulatif. Artinya bila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
"Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori satu telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Nantinya nama-nama yang lolos akan kita umumkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer," terangnya.
Sebelumnya, Menpan-RB EE Mangindaan memperkirakan, akhir bulan ini atau paling telat Oktober, PP tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS, sudah diterbitkan. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com