Dugaan Kasus Korupsi Yang Disampaikan Oleh Kejati Papua, Bahwa APBD Kabupaten Boven Digoel Yang Dimana Negara Dirugikan Sebesar Rp. 130 Miliyar, Agar Segerah Di Tindaklanjuti Dengan Tegas Oleh Kejati Papua Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Indonesia.
Dugaan Kasus Korupsi yang disampaikan oleh Kejati Papua Pada hari jumad tanggal 11 Januari 2007 di Cenderawasih Pos, bahwa APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 – 2007 telah disalah gunakan oleh pejabat Kabupaten Boven Digoel. Menurut Pemerintah suatu kerugian besar bagi Negara dan lebih khusus Masyarakat Boven Digoel… yang menjadi korban dalam pembangunan baik infrastruktur, ekonomi masyarakat, dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang tidak secara langsung di matikan. Semua pergerakan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, kalau memang realitanya seperti ini, kesejahteraan apa lagi yang mau diharapkan oleh masyarakat?
Kalau pemerintah menganggap tindakan pejabat ini sangat merugikan Negara, maka pihak – pihak yang berwajib untuk menindak, seperti BPK, Polda, dan Kejati Papau harus bertidak dengan tegas, adil dan benar sesuai dengan Hukum Republik yang berlaku serta amanat yang dipercayakan oleh Pemerintah sesuai dengan profesi tersebut. Jika Kejati sudah tauh dan memberitauhkan kepada publik bahwa ada Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Boven Digoel senilai Rp. 130 Miliyar untuk tahun anggaran 2006 – 2007, maka harus di tindaklanjuti secara tegas oleh Polda Papua, Kejati Papua dan Gubernur Papua.
Jika masalah Kasus Korupsi ini dibiarkan saja dan berlanjut.., maka akan berdampak pada Konflik Horizontal di masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Karena Kasus Korupsi sangat merugikan Negara dan khususnya masyarakat di Kabupaten Boven Digeol, dan kalau Kasus Korupsi ini sudah jelas – jelas terjadi dan diketauhi oleh Kejati bahwa kasus Korupsi ini benar ada, maka harus di usut secepat mungkin agar ada kebenaran yang dibuktikan sehingga tidak meresahkan masyarakat dan juga tidak menjadi perdebatan di masyarakat hanya karena kesalah pahaman, terlebih – lebih pada masyarakat Awam, ini sangat berbahaya.
Untuk menjaga Nilai dan Norma Hukum Republik agar tetap Harum dan Bagus dipandangan Rakyatnya ataupaun oleh Negara lain, maka pemerintah terutama pihak yang berwenang agar bertindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, benar, adil, sehingga semua pihak baik masyarakat dan komponen lainya merasa puas dan percaya bahwa Negara ini betul – betul mempunyai Hukum, berarti ada harapan bahwa Kasus Korupsi di Negara ini akan berkurang karena Hukum benar – benar ditaati dan dilaksanakan.
Oleh : Franciss
Sumber : http://papuapost.com/2008/03/193/ Senin, 31 Maret 2008