Tersangka kasus Korupsi Divonis Bebas

MAROS--Tersangka kasus korupsi atau penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertambangan tahun anggaran 2004- 2005 sebesar Rp 114 juta, A Rosman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros Senin (31/3).

Rosman yang juga Bendahara Dinas Pertambangan Maros dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan kecurangan.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Maros yang diketuai Amril SH M Hum, dan Ni Putu Sri Indayani SH serta Eni Indriartini SH sebagai hakim anggota.

Tersangka dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertambangan tahun anggaran 2004- 2005.

Sinrang selaku JPU mengaku pikir- pikir terhadap putusan hakim. "Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan tersangka bersalah, apalagi pengembalian dana PAD tersebut dilakukan saat penyidikan sedang berlangsung," ujarnya kepada Upeks usai sidang. JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan hakim. "Akan ada kasasi, mungkin dalam minggu ini," ujarnya lagi. Hakim ketua kasus ini Amril SH mengatakan putusan sudah sesuai karena tersangka tidak terbukti bersalah. "Berdasarkan saksi- saksi dan bukti- bukti yang ada, A Rosman tidak bersalah hanya kesalahan administrasi," ujar Amril SH di ruang kerjanya usai sidang. Didampingi hakim anggota lainnya, Ni Putu Sri Indayani SH ia memperjelas duduk masalahnya. "Memang dia menggunakan dana sebesar Rp114 juta tapi untuk membayar tenaga honorer, THR (Tunjangan Hari Raya-red) dan perjalanan Dinas Kadis bukan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Lanjutnya, penggunaan dana PAD Dinas Pertambangan karena saat itu kas Pemerintah daerah minim dan pos anggaran untuk biaya tersebut tidak ada. "tahun 2006 baru dimasukkan dan baru dikembalikan, jadi hanya kesalahan administrasi," ujarnya. Ni Putu Sri Indayani menambahkan tidak mungkin menunggu pos anggaran pembayaran tenaga honorer, THR dan lainnya dimasukkan ke APBD tahun berikutnya sedangkan para pegawai perlu makan. "Makanya pakai dana PAD dulu setelah cair baru dikembalikan," tutupnya.(kr2/tri/C)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Selasa, 1 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts