JAKARTA–Jaksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (27/3) memeriksa Mardono, mantan Kepala Kantor Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak, Banten. Mardono diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT).
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bonaventura Daulat Nainggolan melalui siaran pers, pemeriksaan Mardono berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyimpangan dana KUT periode 1989-1999 pada PT Bank Danamon.
"Diperoleh fakta adanya KUT sebesar lebih kurang Rp 3,6 miliar yang berasal dari Koperasi Kebun Permai, Koperasi Mutiara Banten Selatan, Koperasi Bumi Tani Lestari, dan Koperasi Sekar Tani yang tidak disalurkan," tulis siaran pers itu.
Dana tersebut tidak disalurkan kepada petani. Melainkan untuk kepentingan pengurus koperasi.
Sumber : Kompas.com : 27 Maret 2008