Padang― Giliran mantan Wakadisnakertrans Sumbar ditahan Jaksa, Kamis (27/3) pukul 17.55 WIB. Fuadi SH merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN kegiatan penyiapan pemukiman transmigrasi di Dusun Tangah Solok Selatan dan Padang Hilalang Dharmasraya tahun anggaran 2006 lalu.
Tersangka Fuadi terlihat mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumbar di Jalan Raden Saleh Padang pukul 09.00 WIB. Didampingi penasehat hukum Khairus SH, dirinya langsung memasuki ruang jaksa penyidik Basril G SH. Fuadi dicecar sejumlah pertanyaan hingga pukul 17.00 WIB (8 jam). Pukul 15.45 WIB, lelaki paruh baya ini terlihat minum obat di ruang penyidik.
Ia pun sempat minta izin untuk melaksanakan Shalat Ashar ke Mushola yang ada di komplek Kejati pukul 16.00 WIB. Wajahnya terlihat pucat saat itu. Akhirnya, pukul 17.55 WIB Fuadi digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk dikirim ke Lapas Muaro Padang. Dia menyusul rekanan pekerjaan itu, H Achyarman MM, Dirut PT Pembangunan Sumbar yang ditahan Kejati Sumbar 17 Maret pukul 22.12 WIB lalu.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN dalam kegiatan penyiapan pemukiman transmigrasi di dusun Tangah Solok Selatan dan Padang Hilalang Dharmasraya ini, mencuat ke Kejati Sumbar setelah pihak intelijen mendapatkan laporan dari Forum Bersama Laskar Merah Putih pada 29 Januari 2007. Setelah diperoleh data pendukung, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sejumlah pejabat Disnakertran Sumbar pun mulai dimintai keterangan.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi selama pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian pekerjaan seluruhnya pada 31 Desember 2006, dianggap tidak masuk akal. Alasannya, pada 20 Desember 2006 pekerjaan baru selesai terealisasi dengan bobot 53,77 persen (untuk kegiatan P4T di Padang Hilalang Dharmasraya). Sedangkan kegiatan P4T di Dusun Tangah Solok Selatan, sebesar 58,01 persen. Untuk kegiatan P4T di lokasi Padang Hilalang, pelaksanaan pekerjaannya dilakukan PT Pembangunan Sumbar. Diperkirakan Jaksa, kerugian negara sekitar Rp 1.351.427.740. Sedangkan untuk P4T Dusun Tangah, dikerjakan PT Riau Rancang Bangun dengan kerugian negara sekitar Rp 1.008.350.085. (tos)
Sumber : Posmetro Padang : 28 Maret 2008