Wartawan Tanya Korupsi, Kasi Intel Marah

KOTABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi berjanji menuntaskan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya. Namun, Kasi Intel Kejari Akmal Kodrat malah meminta wartawan tidak usah menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi di sana.

Ulah Akmal ditunjukkan saat wartawan ingin meliput dan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Thomson Siagian yang tengah berkunjungke kantor Kejari Kotabumi, Kamis (27-3) lalu.

Ketika wartawan bermaksud menemui Kajati untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus korupsi di Lampung Utara Akmal Kodrat mengatakan Kajati belum bisa ditemui. "Kalau mau menanyakan sesuatu biar saya saja yang memberikan keterangan," ujarnya.

Sejumlah wartawan lalu meminta protokol untuk meminta waktu sebentar, barang lima menit untuk menemui Kajati. Anehnya, Akmal Kodrat malah marah. "Kalau sampai saya ditegur dengan Kajati dan Kajari, kamu orang nanti berhadapan dengan saya dan jangan macam-macam," ujar Akmal Kodrat.

Wartawan pun tetap setia menunggu Kajari. Sekitar pukul 17.00, wartawan baru bisa bertemu Kajati yang hendak meninggalkan Kejari Kotabumi.

Saat ditanya wartawan, Kajati mengatakan penanganan kasus korupsi oleh pihak Kejari Kotabumi sudah baik. "Saat ini, sejumlah kasus telah disidangkan dan yang lain masih dalam proses penyidikan," ujar Kajati Thomson Siagian yang diiyakan oleh Kajari Kotabumi E. Supriyanto.

Pada bulan ini, Kejari telah mengantarkan dua kasus korupsi ke persidangan dan tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan--salah satunya dugaan kasus korupsi di kantor PDAM senilai miliaran rupiah.

Saat ditanya Kejari Kotabumi hanya mengungkap kasus dengan nominal kecil, Kajati mengatakan, "Bagaimana bisa mengungkap kasus korupsi yang cukup besar di Lampung Utara kalau nilai rupiah yang dikorupsinya sedikit dan sedangkan dana anggaran yang ada di daerah tidak besar."

Kajari Kotabumi E. Supariyanto ketika ditanya kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM di DPRD Lampung Utara senilai Rp35 juta, yang ditangani setelah ada temuan tim BPK, mengatakan kasus sulit dibuktikan ada pelangaran hukum.

"Karena sulit dibuktikan, dalam penanganannya kasus itu dihentikan dan hal itu telah ada persetujuan dari pihak Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kasus lainnya, seperti dugaan kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam proyek GN-RHL tahun 2006--2007 lalu, Kajari mengatakan pihaknya tidak menangani hal itu. Menurut dia, masalah itu langsung ditangani oleh pihak Kejati.

Dalam pemantauan Lampung Post, pihak Kejari Kotabumi sering memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi. Namun, setelah itu, tak jelas apa tindak lanjutnya.

Seperti, dugaan kasus penyelewengan dana anggaran BBM tahun 2004 sebesar Rp35 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh pihak DPRD Lampung Utara. Padahal, kasus itu telah sampai proses penyidikan.

Sumber: Lampung Post, Sabtu, 29 Maret 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts