Lubuakbasuang― Putusan banding dua orang terdakwa kasus korupsi GNRHL di Kabupaten Agam, telah keluar dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Terdakwa Indrawati, oleh majelis banding di Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ir Werli Hamdi, majelis menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama (Pengadilan Negeri). "Putusan banding terjadi perubahan hukuman menjadi 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Indrawati," ujar Ketua Pengadilan Negeri Lubuakbasuang Boedi Susanto SH ketika ditanya koran ini, Kamis (27/3) usai pembukaan Musrenbang Agam di kantor DPRD.
Terdakwa Weli Hamdi, oleh pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan dikenakan uang pengganti Rp 234 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, di ganti dengan hukuman penjara 7 bulan. Sedangkan terdakwa Indrawati, selain divonis sama juga dikenakan denda Rp 50 juta. Dikatakan Boedi, salinan putusan banding untuk terdakwa Werli Hamdi telah diterima PN Lubuakbasuang. Sedangkan, Indrawati belum diterima PN.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuakbasuang Marjon SH didampingi Kasi Pidsus Oktaviandri SH menyebutkan, untuk terdakwa Werli Hamdi, Kejari akan membuat kontra memori apabila memori banding telah diterima. “Kita masih ada waktu 14 hari setelah memori banding diterima, untuk menentukan sikap," ujar Marjon. (den)
Sumber : Posmetro Padang : 28 Maret 2008