Jambi - Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan berjanji mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Kabupaten Tebo, Drs Madjid Mu'az yang dilaporkan Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) atas proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp 6,4 miliar pada APBD 2002.
“Untuk kasus dugaan korupsi di Tebo, penyidik Polda Jambi sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan melakukan audit keuangan,’’ ujar Budi Gunawan. Polisi berharap beberapa saksi yang akan dimintai keterangannya dapat membantu penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bupati tersebut. ‘’Polda Jambi telah tertekad untuk mengutamakan kasus-kasus dugaan korupsi dalam program kerja selama dua tahun 2008 hingga 2009 dengan mengedapankan keprofesionalan bekerja dalam mengungkap satu kasus,’’ ungkap Kapolda.
Selain itu, diharapkan juga agar pelapor dalam menyampaikan data laporan dugaan korupsi dapat memberikan data yang lengkap dan akurat dalam membantu pengungkapan kasus. ‘’Kepolisian butuh waktu untuk penyidiki kasus-kasus korupsi tersebut dan percayakanlah kepada Polisi untuk mengungkap kasus itu,’’ tegas Budi.
Sementara itu, Ketua Jarak Jambi, M Hasan mengatakan, adanya dugaan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dengan kedok BUMD atau Tebo Holding Company. Kejadian dugaan korupsi itu bermula pada 8 Juni 2001, telah ditanda tanda tangani MOU antara Bupati Madjid Muaz dengan Drs Darwis Ibrahim Presiden Direktur PT Niaga Agronesia Pratama untuk membentuk perusahaan joint venture bernama PT Tebo Multi Agro Corporation.
Kesepakatan yang dituang dalam MOU, kewajiban BUMD hanya menyediakan areal dan perizinan, sedangkan pihak swata berkewajiban menyediakan modal investasi di bidang HTI jati unggul dengan areal 20 ribu hektar, perkebunan buah-buahan dan peternakan sapi dengan areal 12 ribu ha. Dalam kesepakatan itu pembagian hasil masing-masing 30 persen keuntungan untuk BUMD dan 70 persen PT Niaga Agronesia Pratama, namun beberapa tahun kedepan dan hasil investigasi hal bentuk kerjasama tersebut tidak beralasan sebab dalam prakteknya tidak pernah terjadi.
Selain itu pihak pertama yakni swasta tidak pernah mengeluarkan modal sama sekali, sedang BUMD dibebankan dalam APBD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun anggaran 2001, dalam bentuk alokasi dana penyertaan modal ke BUMD, pengadaan bibit jatii unggul dan bibit sapi dengan total nilai Rp 6,4 miliar. Kemudian hasil investigasi di lapangan yang dilakukan, tidak menemukan HTI jati unggul dengan luas areal 20 ribu ha, kemudian tidak ditemukan juga keberadaan perkebunan buah-buahan dan lahan peternakan sapi dengan luas areal 12 ribu ha, di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tebo. (ij1)
Sumber: Info Jambi, Rabu, 02 April 2008