Ingin Pasang Behel dan Lensa Mata, Siswi SMK Dijual Rp1 Juta

ajaran Polres Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial Id. Lelaki berusia 16 tahun itu dibekuk, karena disangka terlibat praktik prostitusi anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak sekolah menengah kejuruan di Kota Kendari. Salah seorang siswinya berinisial Sk (16) dijual oleh Id yang indekos di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua.

Pelaku yang sudah sebulan ini tak masuk masuk sekolah di SMK saat ditemui sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, dia menawarkan pada pria hidung belang atas permintaan Sk sendiri. Ketika itu Sk ingin memasang behel gigi dan lensa mata namun tidak memiliki uang.

"Dia sendiri yang suruh saya carikan, bukan saya yang menawarkan. Saat ada om-om yang butuh, saya tawarkan ke dia. Saya jual sama itu om-om seharga Rp1 juta," ungkap Id, kemarin.

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Yunan H.P Sirait yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan pihaknya mengamankan Id. "Pihak sekolah dan orang tua korban mendatangi Polres Kendari untuk melaporkan aksi.

pelaku yang menjual Sk dengan para pria hidung belang. Pertama kali ditahu korban melakukan praktik prostitusi dari laporan kerabatnya pada pihak sekolah dan ditindaklanjuti ke keluarga Sk," paparnya.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan pada Sk hingga akhirnya mengamankan pelaku. "Dari keterangan pelaku, sudah ada tiga korban selama kurang lebih tiga bulan melakukan penjualan jasa prostitusi anak di bawah umur. Pelaku memasang tarif dari harga Rp2-5 juta," sambung mantan Kasatreskrim Polres Konawe itu.

Kini polisi terus melakukan pengembangan kasus penjualan manusia tersebut. Sebab diduga masih ada korban lain yang pernah diperdagangkan oleh pelaku. "Dari tiga korban, baru satu korban yaitu pelapor yang sudah kami periksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus menjalani proses hukum karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya. (b/kmr/jpg)

-

Arsip Blog

Recent Posts