BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan penyelenggaraan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, di lingkungan Dinas Kesehatan. Kondisi ini tergambar dalam audit BPK Nomor 74/S/XIV.1/2/2007 tertanggal 21 Februari 2007.
Beberapa proyek yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia ( Kepres RI ) Nomor 80 tahun 2003, yakni pengadaan kenderaan operasional roda 2 sebanyak 20 unit dan satu unit kenderaan roda 4.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Ibnu berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak No.440/2147/2006 ) tanggal 16 Oktober 2006 sebesar Rp.503.514.000. Jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Kerja (SPK atau selambatnya tanggal 16 November 2006.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 13 Desember 2006, kenderaan tersebut belum diterima. Pemimpin kegiatan akhirnya melakukan pemutusan kontrak secara tertulis dengan CV Ibnu tanggal 5 Desember 2006 sesuai dengan surat no.440/4010/2006.
Dilakukannya pemutusan kontrak tersebut, pemimpin kegiatan belum mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 25.175.700 dan denda keterlambatan satu per mil dari nilai borongan untuk setiap hari keterlambatan selama 18 hari terhitung mulai 17 November s.d 4 Desember. Sehingga potensi denda minimal Rp. 9.063.252.
Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 35 ayat (3) menyebutkan, pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : (a) Jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara. (b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa. (c) membayar denda dang anti rugi pada negara. (d) pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 37 ayat 1 menyebutkan bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya satu per mil per hari dari nilai kontrak.
Sewaktu permasalahan proyek pengadaan kenderaan operasional senilai Rp.503.514.000 dikonfirmasikan pada kadis Kesehatan, Sarmadan Harahap lewat Short Message Sistem ( SMS ) tidak dijawab. Dihubungi lewat ponselnya juga tidak diangkat.
Merasa tidak puas, wartawan mendatangi kantor Dinkes dan KB untuk konfirmasi langsung pada Sarmadan, namun sang Kadis nampaknya tidak siap berjumpa. Sarmadan mengarahkannya pada sekretaris (Mara Bintang).
Dalam penjelasannya Bintang yang nampaknya kurang mengerti dengan dunia jasa konstuksi mengakui ada permasalahan pada beberapa proyek dan jadi temuan BPK RI.
"Semua permasalahan itu sudah selesai dan bupati juga sudah melakukan tegoran secara tertulis pada pengawas lapangan, Dirtek, PPK serta kepala dinas. Untuk apa lagi kau tanyakan itu semua, permasalahan temuan BPK itu sudah diselesaikan pihak kontraktor dengan membayarkan denda keterlambatan tersebut pada kas daerah",ujar Bintang.
Bintang mengakui, rekanan tidak dikenakan sanksi black list, karena mengembalikan uang sebagaimana yang diatur Kepres. "Sedangkan proyek yang di lelang pada tahun 2007 semuanya sudah siap dikerjakan. Jika ada proyek 2007 yang belum selesai dikerjakan hingga akhir tahun anggaran akan di luncurkan",jelas Mara Bintang. (Jaker )
Sumber: www.hariansuarasumut.com 20 Februari 2008