Sakit hati, gay sebar luaskan video mesum pasangan sejenis ke medsos

John Manahan Nababan (JMN), warga Jalan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya harus mendekam di hotel prodeo Polda Jawa Timur. Sebab, John menyebarkan foto dan video hubungan seksualnya dengan pacarnya, SLN yang juga seorang pria ke media sosial Facebook dan Line.

John menyebarkan foto dan video tak senonoh itu dengan nama akun Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno. John melakukan hal itu lantaran sakit hati ditinggal oleh SLN dan ingin balas dendam dengan memberitahukan kepada keluarga dan istri korban. Apalagi, tersangka sering melihat SLN jalan dengan pria lain.

"Video hubungan sesama jenis, antara tersangka dengan korban itu disebarluaskan ke media sosial untuk mencari seorang gay," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (27/3).

Frans mengatakan korban yang bekerja sebagai marketing saham pertama kali bertemu dengan korban pada tahun 2016. Tersangka menyanggupi untuk menginvestasi senilai Rp 100 juta asal korban mau berhubungan seksual.

"Penawaran itu diiyakan sama korban. Akhirnya, korban dan tersangka sering berhubungan seksual sesama jenis dari bulan Mei 2016 hingga Januari 2017," kata Frans.

Saat melakukan hubungan seksual sesama jenis, lanjut Frans, tersangka mengabadikannya dengan difoto dan direkam videonya. Setelah itu oleh tersangka disebarluaskan ke media sosial, untuk mencari kenalan seorang gay.

Dari situlah, kata Fran Barung, korban langsung melaporkan tersangka di Polda Jawa Timur pada bulan Februari 2017. Polisi, dari unit cybercrime Polda Jawa Timur yang menangani kasus itu, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.

Penyidik yang menangani, menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. [ded]

-

Arsip Blog

Recent Posts