Korupsi PDAM Korupsi, Pejabat PDAM Jombang Diganti

Jombang–Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kabupaten Jombang, Bambang Irawan, mulai Selasa (19/2) digantikan oleh Direktur Umum PDAM Kabupaten Jombang, Sonny Hersono. Penggantian itu menyusul dijebloskannya Bambang Irawan ke Rutan Kelas II B Jombang sehari sebelumnya, setelah seminggu lamanya ditetapkan sebagai tersangka koruptor.

“Belum ditunjuk pejabat baru, dan untuk sementara jabatan itu langsung saya yang pegang, karena secara organisasi posisi sebagai kabag keuangan berada di bawah tanggungjawab saya,” papar Direktur Umum PDAM Kabupaten Jombang, Sonny Hersono, Selasa (19/2).

Menurut Sonny, sekalipun sudah digelandang ke rutan, Bambang belum bisa dipecat dari jabatannya. “Saya ini kan berpegangan pada asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, saya tak bisa memecat atau tidak memecatnya (Bambang),” jelas Sonny.

Ia memaparkan, masih akan menunggu proses hukum terakhir yang akan ditempuh Bambang, termasuk jika yang bersangkutan maju hingga ke tingkat kasasi. “Kalau ternyata dalam pembuktian di pengadilan bisa terbukti ia tidak bersalah, tentu akan kami pecat dengan tidak hormat. Untuk itu saya berpegangan pada Permendagri nomor 2 tahun 2007, pasal 43,” imbuh Sonny.

Menurut Sonny, selain telah terbukti melanggar hukum perdata dengan menyelewengkan uang Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) sejumlah Rp 198 juta, kini kejaksaan juga tengah berupaya membuktikan ada tidaknya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Undang-undang yang digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang untuk menjerat Bambang Irawan adalah UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.INK

Sumber : Kompas, 19 Februari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts