Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera memeriksa seluruh kepala dinas di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terkait kelambatan pengembalian uang kedinasan yang harus dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun anggaran.
"Jadwal pemanggilan sudah ada, tinggal jangan sampai nanti satu jaksa memeriksa dua orang di waktu yang bersamaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Yuspar, SH.
Pemanggilan seluruh pejabat di kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai itu terkait temuan Badan Pengawas Kabupaten (Bawaskab) yang menyebutkan di seluruh dinas terdapat dana yang belum dipertanggungjawabkan sejak tahun anggaran 2003-2005.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dana yang tidak terserap paling lambat dikembalikan ke kas daerah tanggal 10 pada bulan berikutnya atau pada 10 Januari.
Dugaan penyelewengan anggaran Sekretariat Kabupaten Kutai Barat terhitung sejak tahun anggaran 2003-2005 yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Kejaksaan telah meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.
Sebelumnya, mantan Bupati Kutai Barat Rama Alexander Asia pun telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, mantan Sekkab Kubar, Entjik Mugnidin, Mantan Kasubbag Keuangan Yuli Permata Mora, Bendaharawan Yosia Doyos, dan mantan Kasubbag Anggaran V. Yacobus N juga sudah diperiksa sebagai saksi.
Seharusnya hari ini Kepala Bawaskab menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Besok jaksa akan memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan, Yacob Tulur.
Pemanggilan kepala dinas ini karena dalam temuan Bawaskab semua dinas menyisakan dana yang belum dipertanggungjawabkan. "Kami akan periksa dulu Kabag Keuangannya. Kalau memang menemukan titik terang, selanjutnya sudah bisa ditetapkan tersangka," kata Yuspar.
Sumber : http://www.tempointeraktif.com Selasa, 19 Februari 2008