Kejari Harus Periksa Wako Lubuklinggau

Lubuklinggau – Koordinator Silampari Corruption Watch (SCW) Arjuna Jifri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau segera memeriksa Wali Kota Lubuklinggau Riduwan Effendi terkait dugaan korupsi dana insentif. ”Kasus ini sejak tahun 2005 saya laporkan ke Kejari Lubuklinggau, tapi sampai sekarang wali kota belum juga diperiksa. Bagaimana ini? Masa sudah hampir tiga tahun surat izinya tidak turun-turun,” katanya kepada SINDO,kemarin.

Arjuna mengancam jika dalam tahun ini Wako tidak juga diperiksa, dirinya akan melakukan aksi demo besarbesaran dan meminta agar para tersangka kasus ini dijebloskan ke penjara. ”Wako diduga kuat terlibat dalam kasus ini,karena dia mengetahui bahkan mengeluarkan SK. Seharusnya berdasarkan aturan dana insentif itu harus dimasukan terlebih dahulu ke kas daerah,namun kenyataannya malah dibagi-bagikan,” katanya. Arjuna menambahkan, Wako harus gentleman dan berani datang sendiri untuk diperiksa Kejari.

”Karena setiap orang di mata hukum sama, jadi ya harus datang sendiri biar masyarakat tahu dan menilai.Walaupun secara prosedural pemeriksaan terhadap seorang wako harus izin presiden, tapi tidak ada salahnya jika dia mau datang sendiri,”katanya. Dia berharap, kasus ini diprioritaskan Kejari dan segera diselesaikan,”Masa sudah tiga kali ganti Kejari dan Kasi Intel,Wako-nya belum juga diperiksa,”tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Eben Neser Silalahi kepada wartawan kemarin mengatakan, mantan Wawako Edy Syahputra, diperiksa sekitar lebih kurang 20 pertanyaan. ”Materinya seputar proses pencairan dan aliran dana insentif gate,”ungkapnya. Pihaknya akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk wali kota Lubuklinggau.

”Tergantung penyidiknya, sekarang kita sedang melengkapi berkas, mungkin dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke meja hijau,”katanya. Sebelumnya, mantan wakil wali kota Lubuklinggau periode 2004-2008 Edi Syahputra telah diperiksa Kejari dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana insentif yang merugikan negara senilai Rp555 juta. Dalam kasus tersebut Kejari telah menetapkan Kadispenda Indra Buyung sebagai tersangka. (ade satia pratama)

Sumber: Seputar Indonesia, Kamis, 06 Maret 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts