Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS

Tulungagung—Sejumlah warga yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupateng Tulungagung, Senin (25/2) pagi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Mereka mendesak pihak kejaksaan melakukan penyelidikan lanjut berdasar data dan bukti-bukti yang diserahkan. Selanjutnya agar kasus dugaan korupsi ini bisa di proses sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Tulungagung Suhadi kepada wartawan mengatakan berdasarkan temuan mereka, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung diduga melakukan korupsi dalam pengadaan komputer untuk sekolah yang dibiayai menggunakan dana BOS dari pemerintah pusat tahun anggaran 2005/2006.

Jumlah dananya mencapai Rp 1,4 miliar untuk pembelian 398 unit komputer pentium III beserta printernnya dengan harga per satuan mencapai Rp 3,5 juta. Ada beberapa proses yang diduga melanggar aturan yakni tidak adanya tender terbuka, padahal nilai proyek tersebut Rp 1,4 miliar. Selain itu pengadaan komputer tersebut ternyata dilakukan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia dimana harga komputer menurut MPP terlalu tinggi.

Sebab, barang yang diterima oleh sekolah ternyata merupakan komputer bekas yang dirakit ulang. Diperkirakan harga barang tersebut di pasaran hanya sekitar Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta per unit. Bukti-bukti yang diserahkan antara lain berupa copy surat permohonan pengadaan komputer dari pengurus PGRI Tulungagung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, surat pemesanan satu unit komputer seharga Rp 3,5 juta dari Kepala Sekolah SDN Gedangan II Kecamatan Campur Darat kepada bagian pengadaan komputer PGRI Kabupaten Tulungagung dan perincian penggunaan dana komputer.

Dari data yang dimiliki MPP, akumulasi pemesanan komputer di seluruh Kabupaten Tulungagung mencapai 400 unit, akan tetapi yang terealisasi sebanyak 398 unit meliputi sekolah dasar di 19 kecamatan antara lain Kecamatan Tulungagung 17 unit, Kedungwaru 23 unit, Boyolangu 27 unit, Ngantru 22 unit, Rejotangan 20 unit, dan Sumber Gempol 34 unit. Laporan masyarakat tersebut di terima oleh petugas piket Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Selamet yang dihubungi secara terpisah mengatakan seperti laporan masyarakat pada umumnya, pihak kejaksaan akan menanggapi dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (NIK)

Sumber: Kompas, Senin, 25 Februari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts