Tampilkan postingan dengan label Ayo Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ayo Korupsi. Tampilkan semua postingan

KPK Tetapkan Bupati Yapen Waropen Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta – Setelah dicekal tidak bisa bepergian ke luar negeri, kini Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD kabupaten Yepen Waropen tahun anggaran 2005-2006.

Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (10/7) kemari, membenarkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Daud telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, Daud telah diperiksa beberapa kali oleh petugas KPK sejak kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dijelaskan, untuk kasus ini KPK melakukan pola jemput bola dengan melakukan pemeriksaan langsung di Kabupaten Yapen Waropen. "Tim KPK yang kesana," kata Johan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) secara resmi mengeluarkan larangan terhadap Daut berpergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rachman menyatakan, Daud dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Daud diduga menyalahgunakan wewenang dalam bentuk tindak pidana korupsi sejak 2005 sampai 2006.

Syaiful mengatakan, pencegahan terhadap Daut terhitung sejak 7 Juli 2008 sampai 7 Juli 2009.

"Namanya sudah 'diblack list' di lima bandara," katanya. Daut dicegah bersamaan dengan dikeluarkannya surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-03.20330.

Tidak Takut

Sementara menanggapi pencekalan terhadap dirinya, Daud Solleman Betawi menyatakan tidak takut untuk dicekal.

“Silahkan cekal saya, tetapi pada saat itu saya belum menjadi Bupati. Hal ini perlu diklarifikasi bahwa tahun 2004-2005 bukan saya Bupatinya, tetapi jika memang ditemukan di tahun 2006-2010 silahkan saya dicekal,” tegasnya kepada sejumlah wartawan ketika dikonfirmasi di Sasana Krida, Kamis (10/7) kemarin.

Dirinya belum mengetahui secara pasti pencekalan yang dilakukan. Namun menanggapi dugaan korupsi, Daud mengatakan dugaan penyelewengan angaran APBD yang disampaikan pada dirinya kurang tepat, sebab pada saat itu, dirinya belum menjabat sebagai bupati.

“Saya sering diperiksa oleh lembaga pemeriksa di negeri ini, tetapi hasilnya kosong dan jika memang terbukti, saya siap bertanggungjawab,” terangnya.**

Sumber : http://www.papuapos.com/ Jumat, 11 Juli 2008

Gubernur DIY Dukung Polisi Usut Kasus Korupsi Buku di Sleman

Yogyakarta - Gubernur Provinsi DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X mendukung langkah Polda DIY mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD, SMP dan SMA di Sleman senilai Rp 29,8 Miliar.

Sultan juga tidak keberatan jika penyidik Polda DIY memerlukan izin untuk memeriksa anggota dewan dan pejabat lainnya. Sebelumnya Sultan telah memberikan izin memeriksa mantan Ketua DPRD Sleman, Jarot Subiyantoro.

"Saya rasa setelah ditahannya Jarot itu pertanda sudah serius," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro Yogyakarta, Senin (7/7/2008).

Namun Sultan belum bersedia memberikan komentar lebih jauh berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar yang terjadi pada tahun 2002 lalu. "Kita ikuti dululah, setelah penahanan Djarot ini. Saya tak mau banyak komentar soal itu. Tunggu saja dulu hasil penyidikan polisi," kata Sultan.

Sementara itu pemeriksaan terhadap Jarot di Mapolda DIY masih terus berlangsung. Hingga pemeriksaan lanjutan hari ini, Jarot belum didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.

"Teman-teman pengacara belum ada yang dihubungi Jarot. Dulu waktu terkena kasus narkoba, memang kami yang menangani," kata advokat senior Sunu Ciptahutama. (bgs/djo)

Sumber: Detik, 07 Juli 2008

Kasus Korupsi Camat Iw Giliran Seko Jaktim Dimintai Keterangan

Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mempersilakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memproses Camat Pulo Gadung Iw terkait kasus penggelembungan anggaran pembebasan tanah di kawasan Rawababon, Ciracas, Jakarta Timur.

Ketika itu tersangka Iw masih menjabat sebagai Camat Ciracas.

“Kami serahkan kasus yang dialami Iw melalui proses hukum. Kami harus menghormati apa yang telah dilakukan Kejati Jakarta,” kata Sekretaris Kota Pemerintah Kota Jakarta Timur (Seko Pemkot Jaktim), Burhanuddin kepada SH, Kamis (26/6) pagi.

Dia menjelaskan, dirinya Kamis siang ini akan dimintai keterangan perihal kasus yang menimpa Iw itu. “Pada tahun 2006 saya sudah bertugas di Kepulau-an Seribu, tapi ini menyangkut lembaga sehingga saya tetap dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus Iw,” katanya.

Burhanuddin menyatakan, dalam kasus Iw juga telah ditahan Lurah Ciracas Sun. Mantan Camat Ciracas Iw, Rabu (25/6), ditangkap oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan dana pembebasan tanah di kawasan Rawababon, Ciracas, Jakarta Timur pada 2006 lalu.

Kepala Kejati Jakarta, Harry H mengatakan, dua minggu lalu pihaknya telah menahan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial W dan Lurah Kelapa Dua Wetan, S. Mereka juga terlibat dalam kasus yang merugi-kan negara hingga Rp 17 miliar itu. Harry menambahkan, lahan yang akan dibebaskan itu sedianya digunakan untuk membangun waduk. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(andreas piatu)

Sumber : SinarHarapan.com : 26 Juni 2008

Diduga Korupsi, Kepala BPN Palu Ditahan

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Andik Suparmin ditahan tim penyidik kejaksaan setempat, Selasa (24/6) malam, dalam kasus dugaan pungutan liar Rp500 juta.

Pungutan liar (pungli) dilakukan tersangka dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (prona) untuk wilayah Kota Palu. Andik ditahan setelah diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sejak pagi hingga menjelang petang di lantai dua kantor Kejari Palu yang terletak di Jalan Muhammad Yamin, Palu Selatan.

Pemeriksaan berlangsung tertutup. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di kajaksaan, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 38 pertanyaan kepada tersangka. Kini tersangka oleh kejaksaan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Maesa Palu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu AmanSumantrie, penahanan terhadap Andik dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Selain itu, ujarnya, untuk mengurangi tekanan sejumlah orang di kantor BPN Palu yang diperiksa sebagai saksi. Penahanan Andik untuk memperlancar proses pengembangan kasus ini karena masih ada saksi orang dalam kantor yang takut memberikan keterangan. Diharapkan dengan telah ditahan pimpinannya sejumlah saksi mau memberikan keterangan lebih terbuka untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut, kata Aman Sumantrie di Palu Rabu (25/6).

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palu juga telah memeriksa sekitar 31 lurah di Palu karena pungutan dari pemohon sertifikat dilakukan di tingkat kelurahan atas permintaan BPN. Dalam kasus itu, tim penyidik Kejari Palu juga pada 16 juni lalu sempat menggeledah kantor BPN Palu. Jaksa menyita belasan dokumen terkait prona 2007 hingga 2008. Petugas juta menyita uang tunai tiga pulu sembilan juta empat ratus dari bendahara prona. (HF/OL-01)

Sumber : koranindonesia.com : 25 Juni 2008

Kasus Korupsi Beras Raskin Sukadiri Disidang

Tangerang–Pengadilan Negeri Tangerang hari menyidangkan kasus korupsi beras untuk rakyat miskin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Tiga pejabat pemerintahan dan dua penadah ditetapkan sebagai terdakwa.

Kelima terdakwa itu adalah Camat Lizia Sobandi, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dulgani bin Sariyan, dan penggantinya Badri Gatot Santoso serta dua orang penadah beras Aan Mulyadi alias Aan dan Muklis bin Marjuk. Persidangan digelar secara maraton dengan empat berkas dakwaan. Hanya terdakwa Aan dan Muklis saja yang diperiksa secara bersama.

Kelima terdakwa diancam hukuman maksimal 20 tahun sesuai sesuai pasal 2 dan 3 UU No. 33 tahun 1999 juhnto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Persidangan dipimpin Majelis hakim Ismail dan Retno. P. “Terdakwa memperjualbelikan 244 ton beras miskin mengakibatkan negara dirugikan sebanyak Rp. 780,455 juta,” kata jaksa Fanny Widiastuti,.

Persidangan diwarnai aksi unjukrasa yang diikuti puluhan warga Sukadiri dan pantai utara.Pengunjuk rasa meminta hakim mengusut tuntas kasus korupsi beras miskin tersebut. Kelima terdakwa sementara ditahan di Lapas Pemuda. (Ayucipta)

Sumber : TempoInteraktif.com : 23 Juni 2008

Kejaksaan Temukan Bukti Baru Korupsi Pejabat Pandeglang

Serang–Ketua Tim Khusus Penyelidik Kejaksaan Tinggi Banten, Tanti Manurung mengatakan timnya sudah menemukan indisikasi penyimpangan pinjaman daerah yang melibatkan pejabat di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan informasi dan pemeriksaan sebelumnya, sudah ada temuan baru yaitu tidak ada rapat paripurna DPRD Pandeglang yang menyetujui pinjaman daerah. "Kami masih terus memeriksa, evaluasinya nanti setelah selesai," katanya.

Tiga orang pejabat Kabupaten Pandeglang, Banten diduga tindak pidana korupsi pinjaman dana daerah senilai Rp 200 miliar. Pinjaman itu diajukan ke Bank Jabar Banten 2006 lalu.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Pandeglang, Endang Sujana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pandeglang, Abdul Manaf dan Kepala Cabang Bank Jabar Banten, Beny S.

Seharusnya mereka memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Banten hari ini. Namun mereka tidak datang.

Menurut Tanti, mereka beralasan sedang melakukan kunjungan kerja. "Mereka berjanji akan datang besok," katanya.

Sumber : TempoInteraktif.com : 23 Juni 2008

Korupsi Dana Pajak, Kadispeda Dituntut Empat Tahun

Bengkulu - Dituduh telah melakukan korupsi terhadap dana bagi hasil pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, Chairuddin dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Senin, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp350 juta subsidair kurungan selama enam bulan.

Dalam sidang terbuka untuk umum dengan majelis hakim yang diketuai Susanto, JPU menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menjelaskan, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan timbulnya keuangan negara atau perekonomian.

erdakwa pada 21 Maret 2006 atas inisiatif sendiri membuka rekening atas nama Dispenda di BRI cabang Bengkulu dengan nomor: 00000115-01-001421-30-3 untuk menampung dana perimbangan khusus PBB dan BPHTB serta penerimaan lainnya untuk Provinsi Bengkulu. Padahal sebelumnya sudah ada rekening kas umum daerah Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu (Bank Pembangunan Daerah-BPD).

Tak ditanggapi Menkeu

Setelah membuka rekening, pada 22 Maret 2006, Chairuddin membuat surat No.900/2228/DPD dengan ditandatangani Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin kepada Menteri Keuangan, yang pada intinya melaporkan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu telah membukan rekening di Bank BRI cabang Bengkulu, dan mohon agar dana dari pusat kecuali DAU dan DAK dimasukan ke rekening tersebut, namun tidak mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan.

Terdakwa juga mengirimkan surat pada pada masing-masing pimpinan bank operasional III Provinsi Bengkulu, yakni BRI cabang Manna, BRI cabang Curup, BRI cabang Argamakmur, dan Bank Mandiri cabang S Parman Bengkulu, untuk meminta agar bank-bank tersebut memasukan dana dari pusat, kecuali DAK dan DAU ke rekening No. 00000115-01-001421-30-3 di BRI cabang Bengkulu.

Karena ada permintaan itu, maka bank operasional III Provinsi Bengkulu, memindahbukukan dana PBB dan BPHTB serta penerimaannya lainnya, yang sebelumnya ke rekening kas daerah di Bank Bengkulu ke rekening Dispenda di BRI cabang Bengkulu.

Dana yang dipindahbukukan yakni PBB sebesar Rp19.776.607.754, BPHTB Rp246.733.923, serta dana penerimaan lainnya Rp1.219.842.390 dan penerimaan bunga Rp80.236.837.

Dengan telah dialihkannya, penerimaan non DAK dan DAU itu ke rekening Dispenda di BRI cabang Bengkulu yang totalnya mencapai Rp21.323.420.895, maka terdakwa bisa leluasa menggunakannya tanpa harus melalui proses perhitungan dan penetapan APBD.

Dari dana Rp21.323.420.895 itu, sebesar Rp20.900.769.300, kemudian digunakan oleh terdakwa, dengan rincian Rp2 miliar diberikan pada Direktur PT Sawit Bengkulu Madani, Heri Santoso, sebagai pinjaman pembangunan pabrik CPO di Kabupaten Muko Muko.

Kemudian sebesar Rp 2 miliar, diberikan pada Direktur PT Bahari Bumi Nusantara, Kusumawati untuk pembelian kepal ikan dan jaring, Rp1.670.769.300 diberikan pada Andry Ahmad Kosasih untuk pembelian 100 unit traktor tangan.

Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp504 juta pada Slamet Sugandhi untuk melobi anggaran dari pusat, diserahkan pada Agusman Badaruddin sebesar Rp100 juta sebagai iuran Asosisasi Dispenda se-Indonesia dalam ranak revisi UU No.17 tahun 2001 tentang Keuangan, pada Putut Drajat Santoso Rp495 juta untuk mengurus dana-dana bagi hasil dari pusat, pada Abdulrab A Attamimi Rp100 juta untuk melobi Panggar DPR RI guna meningkatkan DAU Provinsi Bengkulu.

Digunakan terdakwa untuk pembelian travel cek sebesar Rp 2 miliar, dan digunakan untuk kepentingan tidak jelas oleh terdakwa sebesar Rp 12,010 miliar.

Ketahuan BPK

Penyimpangan penggunaan dana bagi hasil pajak itu ditemukan, setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana bagi hasil PBB dan BPHTB serta penerimaan lainnya di Provinsi Bengkulu selama 2006 dan 2007.

Karena ketahuan, terdakwa pun mengembalikan seluruh uang yang telah digunakannya ke rekening kas umum daerah di Bank Bengkulu, termasuk mengelihkan sisa dana yang masih tersimpan di rekening BRI cabang Bengkulu.

Dari total dana yang dikembalikan (Rp20.900.769.300), sebesar Rp 14,6 miliar diantaranya diketahui bersumber dari PT Sawit Bengkulu Madani dan Rp 2,5 miliar dari PT Bahari Bumi Nusantara, yang kemudian dana tersebut berasal dari PT Bengkulu Mandiri, BUMD milik pemerintah Provinsi Bengkulu.

Total dana Rp17,1 miliar, berhasil ditarik dari PT Bengkulu Mandiri, setelah terdakwa sebagai Komisaris Utama BUMD itu mengatur adanya kerja sama antara PT Bengkulu Mandiri dengan PT Sawit Bengkulu Madani dan PT Baharai Bumi Nusantara.

Untuk kerja sama itu, PT Bengkulu Mendiri memberikan pernyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar pada PT Bahari Bumi Nusantara dan Rp14,6 miliar pada PT Sawit Bengkulu Madani. Uang itu kemudian digunakan untuk mengganti dana bagi hasil pajak yang telah terpakai.(*)

Sumber: Antara, 23 Juni 2008

Tilep Rp1,57 M, 2 Pejabat Pasaman Ditahan

Padang― Dua orang pejabat di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Asrul Yamin (40) dan Syafriadi Chandra (38) ditahan oleh pihak berwajib, karena diduga melakukan korupsi pengadaan komputer untuk SD, SMP dan SMA di Kabupaten Pasaman sebanyak 250 unit komputer lengkap beserta printer dan UPS-nya pada tahun 2004.

Menurut Kasat III, Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Sumbar Kompol Teguh Trisasongko di Mapolda Sumbar di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (19/6/2008), kedua pejabat tersebut ditahan di Mapolda Sumbar terkait dugaan korupsi senilai Rp1,57 miliar.

"Anggaran tersebut sebanyak Rp2,98 miliar untuk pengadaan komputer, namun kedua tersangka ini melakukan lelang sebelum Harga Penawaran Sementara (HPS) dikeluarkan. sedangkan HPS tersebut dikeluarkan setelah lelang dan yang dilakukan sistem penunjukkan lansung (PL), pada PT Natrido," terangnya.

Seharusnya menurut Teguh, HPS keluar sebelum lelang dilakukan karena bisa menetapkan harga satuan barang. Setelah dilakukan audit BPKP kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi Rp1,5 miliar.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, baik itu rekanan maupun pejabat terkait kasus itu, dan kemungkinan tersangka akan bertambah, karena ada dua orang lagi yang akan diperiksa yaitu direktur PT Natrido, Rinaldo dan satu anggota DPRD Sumbar Petris. Keduanya memang sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi belum ditahan," terangnya.

Sedangkan kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, pada saat pengadaan tersebut Asrul Yamin menjabat ketua panitia pengadaan barang, dan Syafriadi Chandra sebagai Pimpinan Kegiatan.

Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Sumbar dimulai sejak pukul 9.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kedua tersangka tersebut langsung dimasukkan ke dalam sel Mapolda Sumbar.

Teguh mengakui pemeriksaan ini memang lambat ditangani, karena berita acaranya di bolak-balik di kejaksaan tinggi Sumatra Barat. Sementara kuasa hukum tersangka, Septi Ernita mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penangguha penahaan.

"Kasus yang menjerat klien saya akan kita buktikan ke pengadilan nanti, apakah ia bersalah atau tidak," katanya.(hri)

Sumber : OkeZone.com : 19 Juni 2008

Kejari Ponorogo Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana KUT

Ponorogo—Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyidik kasus dugaan korupsi kredit usaha tani (KUT) sekitar Rp 400 juta dengan tersangka tiga orang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Warga Makmur Kecamatan Pulung,Kabupaten Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Yono Salim kepada Media Indonesia, Senin (16/6), mengatakan kasus dugaan korupsi uang KUT itu terungkap atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan saat ini memasuki tahap penyidikan dengan memeriksa sekitar 50 saksi. “Insyaallah bulan ini pemeriksaan para saksi selesai dan dilanjutkan memeriksa tiga orang tersangka,” katanya.

Menurutnya, modus operandi yang terungkap dalam kasus ini tiga pengurus KUD Pulung mencairkan dana sebanyak sembilan kali yang nilai totalnya Rp 400 juta di BRI setempat. Setelah cair, dana tersebut tidak dibagikan kepada para petani anggota KUD Warga Makmur, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi para pengurus koperasi.

Padahal, pencairan uang di BRI tersebut berdasarkan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani yang menjadi anggota KUD Warga Makmur Pulung. “Jadi dana yang dicairkan dari bank tidak disalurkan kepada anggota koperasi, melainkan dinikmati para pengurus,” kata Yono.

Kasus dugaan korupsi dana KUT itu, ujarnya, terjadi antara 1998 sampai 1999. Kejari Ponorogo yang menerima laporan masyarakat, mulai April lalu menyelidikinya. “Ternyata hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan memanggil beberapa saksi,” kata Kajari Ponorogo.

Para saksi yang berjumlah 50 orang antara lain berasal dari karyawan BRI, pengurus KUD Warga Makmur Pulung, pegawai kantor Dinas Pertanian, dan petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Yono menambahkan, setelah diperiksa ternyata kasus dugaan korupsi dana KUT senilai Rp400 juta ini terdiri atas tiga kasus, yang nantinya akan dijadikan tiga berkas. “Ada tiga kasus perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mencairkan uang yang menjadi hak petani di BRI sebanyak sembilan kali,” ujarnya.

Selain menyidik kasus dugaan korupsi KUT, jajaran Kejari Ponorogo juga melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan sumbangan aspal. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan pengumpulan data. “Kalau memang memenuhi unsur, akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Yono. (AG/OL-01)

Sumber: Media Indonesia, Senin, 16 Juni 2008

Laskar Laporkan Enam Kasus Korupsi di Bulukumba

MAKASSAR--Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Bulukumba kembali menangih janji Kejati Sulsel, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bulukumba.Ada enam kasus yang dibeberkan Hardi (Presidium) Laskar Bulukumba didampingi Jusman, Wahyudi, Hasruddin dan Bustan kepada Fajar, kemarin. Di antaranya kasus dugaan korupsi dana insentif (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB sebesar Rp1,750 miliar yang katanya melibatkan Bupati Bulukumba, karena dana ini keluar atas dasar SK Bupati Bulukumba yakni Sukri Sappewali.

Juga ada kasus penipuan CPNS sebanyak 90 orang pada 2006, yang setiap orang dipunggut biaya sesuai dengan tingkatan ijazah."Untuk ijazah SMU sebanyak Rp45 juta perorang, untuk ijazah S1 sebanyak Rp75 juta perorang. Ini atas perintah Bupati untuk penambahan jatah CPNS,''tandas Hardi kemarin.

Selain itu, kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 65 sekolah di Bulukumba yakni mobiler sekolah berupa komputer, CD Interaktif (OHP), mesin ketik sebanyak 100 juta persekolah. Total keseluruhan Rp6,5 miliar.

Kasus lain, adalah penunjukan langsung proyek Dinas Kesehatan yang tanpa melalui proses tender sebelumnya. Penunjukan itu, jelas Hardi menyalahi Kepres 80 tahun 2004 sebanyak Rp500 juta.

Dua kasus lainnya yang dituntut Laskar agar Kejati mengusutnya, adalah kasus pembobolan brankas Dinas Pendidikan sebesar Rp750 juta. Katanya dalam kasus ini seharusnya Kepala Dinas Pendidikan harus diperiksa. Mereka mendesak kasus ini tidak ditutup-tutupi dan menjadikan tumbal Bendahara Diknas.

Satu kasus lagi adalah rehab rumah jabatan Sekwilda sebanyak Rp375 juta pada tahun 2006 atas dasar SK Bupati Bulukumba, padahal ini menyalahi Kepres 80 tahun 2004.

Atas keenam kasus yang terjadi di Bulukumba, Laskar menuntut agar Kejati Sulsel segera memeriksa Bupati Bulukumba, membentuk tim investigasi untuk menangani kasus-kasus yang ada di Bulukumba, serta mengaudit harta kekayaan Bupati Bulukumba

Sumber: Fajar, 12 Juni 2008

Korupsi, Ketua DPRD Subang Dibui

Subang - Ketua DPRD Kabupaten Subang, Bambang Herdadi, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang, oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Bambang dipenjara karena terlibat kasus Asuransi Gate yang merugikan keuangan negara Rp 132 juta.

Penahanan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Subang Yusron dan Kapolres Subang AKBP Sugiyono. "Dia (Bambang) menolak diangkut dengan menggunakan kendaraan tahanan. Jadi memilih mendatangi lokasi Lapas sendiri, sebelum dieksekusi," kata Yusron, di Subang, Kamis (6/11).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Subang sudah memvonis Bambang dengan hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 100 juta, Juli 2006 lalu.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang disampaikan sebelum masuk penjara, Bambang mengaku dirinya menerima keputusan eksekusi yang dijatuhkan oleh pihak Kejari kepada dirinya. Bahkan, ia menganggap keputusan tersebut adalah bagian dari resiko hukum seorang politisi.

"Tidak saja Ketua DPRD, tidak bupati, semua warga Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya seraya menambahkan, dirinya bukan tidak taat dalam memenuhi surat panggilan pihak Kejari. Tapi sejak jauh hari sudah menyatakan dirinya sendiri akan langsung datang ke Lapas.

Ia berharap agar aparat penegak hukum di Subang melakukan tindakan sama terhadap siapa saja yang melakukan pelanggar hukum, karena yang bersalah harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri tersebut, Bambang tidak menerima dan akhirnya mengajukan banding dan pada akhirnya ditolak. Akhirnya, Mahkamah Agung mengirim surat perintah eksekusi ke Kejari Subang, dan eksekusi dilaksanakan pada hari Kamis ini.[*/dil]

Sumber : Inilah.com : 11 Juni 2008

Tersangka Korupsi APBD Kadis PU Bangka Selatan Diserahkan ke Jaksa

TOBOALI -- Setelah sempat tertunda selama 10 hari, penyidik Polres Basel, Selasa (10/60 akhirnya melimpahkan dan menyerahkan dua tersangka kasus tripikor rumah dinas anggota DPRD Basel kepada Kajati Kepulauan Babel di Pangkalpinang.

Dipimpin oleh Kanit III Tripikor Polres Basel Brigadir Yandri, tersangka Mangapul Sormin, Kepala Dinas PU dan Mahyudin, mantan PNS yang menjabat pimpro dalam 5 paket Proyek Pembangunan Rumah jabatan anggota DPRD Kabupaten Basel tahun 2006 itu tadi pagi dengan didampingi para pengacaranya berangkat ke Kajati. Turut disertakan juga kelengkapan berkas BAP atas tersangka Anita Aryani sebagai Mantan Kepala BPKD Kabupaten Basel yang sebelumnya masih dinyatakan P18 oleh pihak Kajati Babel.

Diserahkannya dua dari tiga tersangka pejabat di lingkungan Pemkab Basel itu sebagai tindaklanjut dari rangkaian proses penyidikan oleh jajaran Polres Basel terhadap tiga rekanan Dinas PU Kabupaten Basel yang lebih dulu diproses Kajati Babel kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam perkara tripikor yang baru pertama kali ditangani Polres Basel ini telah ditetapkan enam orang tersangkanya yang dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999, diperbaharui dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari perwakilan Provini Sumatera Selatan yang telah melaporkan ke Polres Basel bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tripikor proyek pembangunan 5 paket rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Basel. Adapun kerugian negara yang berhasil diungkapkan sebesar Rp 552.591.818. Uang negara tersebut berasal dari proses cairnya uang muka oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Basel melalui BPKD Kabupaten Basel kepada tiga rekanannya senilai Rp 607.851.000 setelah dikurangi dengan pajak PPH dengan nilai 55.259.182.

Terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dikarenakan dari cairnya sejumlah uang muka itu, ternyata pihak rekanan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah dinas anggota DPRD sebanyak 5 paket itu hingga habis masa pengerjaannya per 20 Desember 2006 lantaran ketidaksiapan lahan oleh Pemkab Basel di kawasan Kota Baru Parit III Desa Keposang Toboali sehingga dipastikan oleh BPKP telah merugikan negara.

Kapolres Basel AKBP Yusuf Suprapto melalui Kasat Reskrim Akp Rudi Purwiyanto Sik mengatakan bahwa setelah diketahui nilai kerugian negara berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, maka pihaknya telah menetapkan enam tersangka, yakni Kadis PU Mangapul Sormin, dan Kepala BPKD Anita Aryani serta pimpinan proyek Mahyudin. Sedangkan dari pihak rekanan Dinas PU adalah Direktur PD Alta Jaya, H Alwi Taufik, pimpinan CV Diesel Power Utama Emran Munzir Thalib, maupun pimpinan CV Panca Setia Baru, Adib Fauzi.

"Sehubungan dengan adanya perubahan jadwal dengan pihak Kajati Kepulauan Babel maka baru hari ini, Selasa (10/6), kita h)menyerahkan dua tersangkanya, yakni Mangapul Sormin dan Mahyudin berikut barang buktinya." jelas Kapolres.(bangka pos/abm)

Sumber: Bangka Pos, Selasa, 10.Jun.2008

Kajari Soppeng Beberkan Tiga Kasus

MAKASSAR--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, H Syarifuddin MH, Jumat (6/6) pekan lalu di kantor Kejati memberikan tujuh Surat Perintah (SP) Penyidikan terkait tiga kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Soppeng yang sementara dalam proses.

Ketiga kasus dugaan tipikor itu antara lain Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Prona BPN Soppeng, dan Penyidikan Dana kelas khusus SMU 1 Donri-donri Soppeng.

"Ini sesuai perintah Kajati dan pimpinan Kejagung dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan memberantas kasus tipikor," jelasnya saat berada di ruangan Kasie Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Arifin Hamid SH.

Informasi yang dihimpun Upeks, khusus DAK Soppeng akan diambil alih oleh Kejati. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 4,4 miliar dengan rincian, DAK pada 2004 senilai Rp 2,8 miliar yang dipergunakan untuk rehabilitasi 30 Gedung SD, sementara pada 2005 senilai Rp 3,6 miliar dengan rehabilitasi 40 gedung SD. Namun dana tersebut dipotong dan sebagian tidak disetor ke rekening sekolah.

Selain itu, pengelolaan DAK tidak melibatkan komite sekolah. Bahkan proyek tersebut hanya ditentukan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) dan Pimpinan Proyek (Pimpro).

Sementara dua kasus lainnya masih ditangani Kejari Soppeng, untuk Penyelewengan dana Prona pada kantor BPN kabupaten Soppeng, berdasarkan laporan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat dikenakan biaya bervariasi Rp 350 ribu-Rp 1 juta.

"BPN tidak dibenarkan memungut biaya dari masyarakat kecuali biaya pengukuran dan materai, padahal pemerintah mengucurkan dana Prona sebesar Rp1,1 miliar selama dua tahun 2006 dan 2007," tambahnya.

Dalam kasus ini Kejari Soppeng, selain memeriksa 21 saksi korban yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Soppeng pihaknya juga telah memintai keterangan staf kelurahan, pengepul (calo), kepala desa, dan pejabat di BPN Soppeng.

Sementara dugaan penyelewengan dana program kelas khusus SMU 1 Donri-donri menurutnya berdasarkan laporan tedapat program khusus dari Pemkab yang menggunakan dana APBD tetapi dalam pelaksanaannyatidak dilakukan sepenuhnya.

"Kepala Sekolahnya telah diperiksa sebagai saksi," kuncinya. (Al Ullah Ashar)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Senin, 9 Juni 2008

Dugaan Korupsi, Kepala SMPN 5 Pati Ditahan

PATI - Kasus dugaan korupsi dalam rehab atau perbaikan empat ruangan di SMPN 5 Pati, terus mengundang perhatian banyak pihak. Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kamis 5 Juni lalu, juga mengundang semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut, untuk didengar penjelasannya, pada rapat kerja.

Dugaan korupsi yang menyeret Kepala SMP Negeri 5 Budi Purwanto sebagai tersangka penggelapan material bekas bongkaran 4 ruangan di SMP Negeri 5, masih menjadi perhatian banyak kalangan.

Untuk memperoleh kejelasan duduk perkaranya, Komisi A DPRD Pati juga mengundang pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang muncul dalam rehab SMP Negeri 5 Pati.

Mereka yang diundang di antaranya Ketua Komite Sekolah SMPN 5, Daryudi, Kepala Dinas pendidikan Drs Sarpan, dan Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Pati Dwi Sapardiono.

Ketua Komite sekolah SMPN 5 Daryudi dalam rapat di ruang Gabungan DPRD Pati mengaku, pihaknya memang mengadukan hal tersebut kepada Jateng, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Karena proses perbaikan ruang kelas di sekolah, tidak wajar. Di antaranya material hasil pembongkaran gedung lama yang akan diperbaiki, dijual tanpa lelang dengan harga hanya Rp63 juta. Padahal sesungguhnya kayu kuno yang menjadi palfon dan kerangka plafon di empat ruang kelas mampu dijual seharga Rp1 miliar lebih.

Sebab tutur, Daryudi, dia pernah mendapat tawaran dari seseorang yang hendak membeli kayu-kayu itu. Selain kuno, kualitas kayunya tinggi, tebal papan plafon mencapai tiga centimeter dengan panjang tujuh meter.

Demikian halnya dengan marmer yang dibongkar nilainya juga tinggi. Bahkan penelitian sebuah univesitas di Yogyakarta menyebutkan, marmer yang tembus cahaya itu mengandung unsur batu giok, pernah ditaksir senilai Rp1,25 miliar, tetapi benda tersebut malah tidak masuk dalam benda yang dujual, alias masuk dalam penghapusan aset.

Menanggapi laporan Ketua Komite sekolah SMPN 5 Pati tersebut, Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Pati Dwi Sapardiono mengatakan, nilai jual asset SMPN 5 Pati sudah melalui penaksiran Dinas pemukiman dan prasarana (Diskimpras) Pati. "Mungkin penilaian Diskimpras beda sehingga nilainya hanya Rp 63 juta," ujarnya.

Sedang Kepala Disdik Kabupaten Pati Drs Sarpan mengaku hanya mendapat tembusan atas rencana pembongkaran gedung tadi. "Kita hanya mendapat tembusan karena usulan itu disampaikan kepada bupati," ungkapnya. (Agus Pambudi)

Abdullah Tersangka Korupsi Rp 307 Juta

JENEPONTO--Kejaksaan Negeri Jeneponto, menetapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Jeneponto, Abdullag SH, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Prona 2007, sebesar Rp 307 juta lebih.

Dana Rp 307 juta untuk sertifikasi 1.000 bidang tanah untuk 14 desa/ kelurahan, disalahgunakan oleh Abdullah SH, dengan modus mengumumkan kepada seluruh desa/lurah yang dapat Prona, agar seluruh masyarakat yang mau diukur tanahnya untuk sertifikat, diharuskan membayar Rp 200.000 per bidang tanah.

Kalau tidak dibayar, tanah mereka tidak diukur sehingga tak dapat sertifikat. Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Abdul Azis SH MH, kepada Upeks di ruang kerjanya, Kamis (5/6). Dikatakan modus yang dilakukan Abdullah, menurut versi kejaksaan adalah korupsi, sehingga dia didudukkan sebagai tersangka utama. (Agusalim)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Jumat 6 uni 2008

Tiga BAP Tersangka Korupsi Rampung

Pariaman― Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman masih menyiapkan berkas ketiga orang tersangka korupsi dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk kelengkapan berkas. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan dari tiga tersangka dalam kasus berbeda itu akan bertambah tersangka. Karena itu, untuk pemberkasaan ini penyidik terus memeriksa saksi-saksi. Akibatnya, hingga berita ini diturunkan ketiga tersangka masih ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Karan Aur Pariaman.

“Oleh karena itu masing-masing penyidik ketiga orang tersangka mempercepat penyelesaian berkas perkaranya. Buktinya, penyidik kini telah selesai memeriksa ketiga orang tersangka. Penyidik kini lagi pemberkasan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga orang tersangka,” ungkap Kajari Pariaman Abu Zanar SH ketika menjawab pertanyaan POSMETRO di ruang kerjanya, kemarin.

Katanya, tersangka korupsi pengadaan proyek watermeter di PDAM Padang pariaman bernisial “Rz”(40) Direktur CV Karya Bunda Kota Pariaman. Tersangka telah mengambil dana proyek sebanyak 30 parsen. Sayangnya menurut Abu Zanar , sampai tersangka diperiksa dan ditahan Kejaksaan Negeri Pariaman tidak kunjung tepati janji dalam pengadaan watermeter. Padahal dana proyek telah diambil sebanyak Rp 179 juta. Tersangka melanggar pasal 3 undang-undang 20 tahun 2001.

Begitu juga tersangka “Sym” (44) mantan Direktur BPR Piala Makmur Sungai Geringging. Tersangka gelapkan dana operasional BPR sekitar Rp 400 juta. Terungkap tersangka gelapkan dana BPR saat tersangka diganti mendadak tidak mampu selesaikan pertanggungjawaban dana BPR. Atas dasar itu, tersangka dilaporkan dan hingga kini masih menjadi tahan titipan Jaksa di LP Karan Aur Kota Pariaman.

Kemudian lanjutnya, tersangka korupsi ketiga adalah “YH” (40). Tersangka adalah mantan walinagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Padangpariaman. Tersangka diduga gelapkan Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) sekitar Rp 200 juta. “Atas dasar itu kita dari Kejaksaan tindak lanjuti kasus ketiga orang tersangka korupsi tersebut hingga kini,” tandas Abu Zanar mengakhri. (efa)

Sumber : Posmetro Padang.com : 04 Juni 2008

Oknum Polisi OKU Timur Terlibat Kasus Kayu Illegal

Baturaja – Korps berbaju cokelat kembali tercoreng setelah oknum anggota Pospol Bantan, Polsek BP Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKT) berinisial Bribda MJ , berhasil diamankan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) II/4-4 Ogan Komering Ulu (OKU), karena kedapatan membawa delapan kubik kayu illegal jenis racuk yang dibawa dari Prabumulih tujuan belitang BK III kab OKU Timur. Sebelumnya, dalam sepekan terakhir lima oknum polisi juga diamankan dalam kasus berbeda di wilayah polres OKU. Kelima oknum aparat ini diamankan setelah diduga terlibat kasus pengawalan kayu illegal sebanyak 18 meter kubik dan BBM sebanyak 3,6 ton.

Selain oknum anggota polisi Pospol Bantan, turut diamankan Dedi,28, sopir truk berwarna kuning-biru nopol BE 4672 B warga Desa Bantan Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepat di depan RM Simpang Tiga Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (24/5) sekitar pukul 14.00 WIB

Dansubdenpom II/4-4 Baturaja Kapten CPM Albertus Surgantoro, membenarkan penangkapan anggota polisi tersebut oleh anggota Subdenpom baturaja yang dilangsung dipimpinnya bersama petugas Kodim 0403 OKU yang dipimpin oleh Danramil Simpang Lettu Infanteri Johani, saat mengelar patroli rutin berpakaian preman.

Dikatakan Albertus, penangkapan kayu illegal tersebut bermula ketika pihaknya bersama anggota Kodim OKU mengelar operasi rutin di wilayah OKU, dengan tujuan menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Bumi Sebimbim Sekundang. Apalagi subdenpom baturaja juga selalu melakukan pemantauan di wilayah Kab OKU, OKU Timur dan OKU Selatan yang merupakan bagian pengawasan subdenpom Baturaja. “Awalnya kita mendapatkan laporan akan ada truk bermuatan kayu illegal yang akan lewat, lalu patroli kita pusatkan di depan rumah makan simpang tiga sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya

Sekitar pukul 14.00 WIB truk yang dilapisi terpal berwarna biru yang sebelumnya dicurigai pun melintas. Kemudian oleh, Lettu Inf Johani mencoba menghentikan laju truk tersebut, namun truk yang dikemudikan Dedi tancap gas menerobos bolkade aparat, sehingga terjadi pengejaran. Hingga di depan Makodim OKU di kelurahan Kemelak Bindung langit Kec baturaja timur, truk tersebut berhasil dihentikan, dan dilakukan pengamanan secara persuasif apalagi diketahui didalam kendaraan tersebut terdapat oknum polisi yang saat itu mengaku memiliki hak atas kayu olahan tersebut. ”Kemudian semuanya kita amankan karena mereka tak bisa menunjukan surat-menyurat,” kata Albertus.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Albertus, delapan kubik kayu tersebut milik Bripda MJ yang dibeli dari masyarakat di Desa Pagar Dewa Kota Prabumulih, dan akan dibawa ke BK III Rama Bening Kecamatan Belitang sebagai bahan membangun rumah Bripda MJ. ”Ini diakui Bripda MJ kayu itu miliknya, tapi alasannya sama seperti anggota yang ditangkap kemarin untuk bahan bangunan,” ucap Albertus seraya mengatakan karena TKP nya di OKU, secepatnya pihaknya menyerahkan kasus penangkapan kayu itu, berikut oknum anggota polisi, kepada Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut. Dikatakan, selain telah berkoordinasi dengan kapolres OKU dan Kapolres OKU Timur perihal penangkapan ini. ”Kita juga sudah berkoordinasi dengan propam Polda Sumsel,”imbuh dia. (baturaja.com/sindo)

Sumber: Baturaja.com, Jum’at, 30 Mei 2008

Perjalanan Korupsi Saleh Djasit

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Saleh Djasit terancam hukuman seumur hidup. Saleh Djasit didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Riau 2003 sebesar Rp 4,719 miliar saat menjabat Gubernur Riau (1998-2003). Yakni ketika pemerintahan provinsi (pemprov) Riau mengadakan 20 unit mobil pemadam kebakaran.

Inilah perjalanan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pria kelahiran Pujut Rokan Hilir, Riau pada 13 November 1943 yang menjadi anggota DPR dari Partai Golkar untuk periode 2004- 2009. Pada Desember 2002, Saleh Djasit sebagai Gubernur Riau menyampaikan nota draft APBD tahun 2003 tentang penjabaran, kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam nota tersebut, mencantumkan pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran dengan harga perunit Rp 725 juta yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Rokan Hilir dengan total anggaran Rp 2,175 miliar.

Setelah menyampaikan nota keuangaan di hadapan DPRD Riau, Saleh dihubungi Hengky Samuel Daud yang menawarkan agar masing-masing Kabupaten dan Kota mengadakan dua unit mobil damkar. Saleh Djasit pun menyetujui dan mengarahkan Hengky Daud untuk menemui panitia anggaran eksekutif dan legislatif. Saleh Djasit pun juga mengatur agar tawaran tersebut dianggarkan dalam APBD 2003.

Untuk melaksanakan arahan Saleh Djasit, Hengky Daud yang juga Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) menemui Panitia Anggaran Legislatif yakni Sudarman Ade. Sudarman Ade pun lantas menemui Saleh Djasit. Dalam pertemuan tersebut, Saleh menegaskan bahwa kembali persetujuannya agar Panitia Anggaran menanggarkan mobil damkar Type V80 ASM.

Selanjutnya, Panitia Anggaran menanggarkan pengadaan mobil damkar dengan dua tipe yakni Type V80 ASM sebanyak 13 unit dan Type Forcer TLF 8/30 sebanyak 13 unit yang telah disepakati Saleh Djasit dan Hengky Daud. Melihat penganggaran tersebut, DPRD Riau telah menyampaikan peringatan kepada Saleh Djasit melalui surat nomor : 903/KEU/2003- 3/192 tanggal 20 Maret 2003. Isinya, agar proyek yang belum dianggarkan pada tahun 2003, agar ditunda pelaksanaannya dan dibicarakan pada perubahan anggaran tahun 2003.

Dalam APBD 2003 dan Keputusan Gubernur Riau Nomor 06 Tahun 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Anggaran APBD Tahun 2003 yang dikeluarkan tanggal 24 Maret 2003, pengadaan mobil damkar dirubah menjadi sebanyak 26 unit. Untuk Type Forcer TLF 8/30 dengan harga perunit Rp 800 juta, total anggarannya Rp 10,4 miliar. Dan 13 unit Type V80 ASM dengan harga perunit Rp 750 juta dengan anggaran Rp 9,880 miliar. Total pengadaan 26 unit mobil damkar Rp 20,280 miliar. Namun dalam penjabaran APBD 2003 tersebut diberi tanda bintang dengan maksud bahwa kegiatan pengadaan mobil damkar tersebut belum dapat dilaksanakan.

Saleh Djasit yang tahu tanda bintang tersebut, tetap mengupayakan mempercepat pengadaan mobil damkar. Caranya, yakni memerintahkan Kepala Bapedda Riau Zulkifli Saleh untuk merubah jumlah unit mobil damkar dari masing-masing 13 unit menjadi 10 unit.

Saleh Djasit memberikan disposisi kepada surat penawaran Hengky Daud yang bertuliskan 'Supaya segera dilaksanakan PL'. Padahal, Saleh Djasit mengetahui bahwa penunjukkan langsung PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud tersebut bertentangan dengan pasal 3 Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000.

Berbekal disposisi dari Saleh Djasit, Hengky Daud dan Sudarman Ade menemui Kepala Biro (Karo) Perlengkapan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Azwar Wahab dan Sekda Riau Arsyad Rahim. Pada pertemuan itu Arsyad memerintahkan Azwar agar pengadaan mobil damkar tersebut dilakukan dengan tender atau lelang.

Namun Hengky Daud tetap menekan Azwar Wahab dengan alasan Saleh Djasit telah menyetujui. Sebagai pelaksanaan disposisi Saleh Djasit, pada 7 Juli 2003 Azwar Wahab membuat surat kepada Hengky Daud yang intinya menyetujui pengadaan 10 mobil damkar Type V 80 ASM.

Siang harinya, Hengky Daud dan Sudarman Ade mendatangi ruang kerja Azwar untuk mengambil surat persetujuan. Saat melihat hanya 10 mobil damkar yang disetujui Azwar, Hengky Daud marah dan mengancam Azwar Wahab untuk melaksanakan pembelian 20 unit mobil damkar.

Tak lama kemudian, Saleh Djasit memerintahkan ajudannya yakni Zulkafli untuk memanggil Azwar Wahab. Saat Azwar menghadap Saleh, di ruang tersebut sudah ada Sekda Arsyad Rahim. Arsyad kembali mengingatkan agar pengadaan mobil tersebut ditenderkan saja.

Pada 8 Juli 2003, Saleh melakukan pertemuan dengan Hengky Daud bersama Sudarman Ade. Hasilnya, mereka sepakat untuk mengadakan mobil damkar satu tipe yakni Type V 80 ASM yang merupakan produk Hengky Daud.

Saleh lalu memerintahkan Azwar Wahab untuk melaksanakan persetujuan pengadaan 20 unit mobil dengan Type V 80 ASM dan langsung menulis disposisi pada surat nomor :024/PP/185 tanggal 8 Juli 2003.

Tanggal 9 Juli 2003, Saleh menerbitkan surat nomor : 050/PP/1035. a perihal persetujuan prinspip penunjukkan langsung pengadaan 20 unit mobil damkar Type V 80 ASM dengan harga Rp 760 juta per unit. Sebagai pelaksanaan disposisi Saleh Djasit, lalu Azwar Wahab memerintahkan Zul Effendi untuk melengkapi seluruh proses pengadaan mobil pemadam kebakaran sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.

Atas persetujuan Saleh, pada 23 Juli 2003 ditandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan atau kontrak pengadaan 20 unit mobil damkar yang ditandantani T Izazan selaku pimpro dan HS Daud selaku Direktur Utama PT Istana Sarana Raya.

Saleh Djasit pada 22 Oktober 2003 memerintahkan Karo Keuangan Nazaruddin untuk memproses surat perintah membayar uang (SPMU) kepada Hengky Daud sebesar Rp 15,2 miliar atas pengadaan 20 unit mobil damkar.

Padahal, sesuai hasil penelitian tim tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), bahwa secara fisik teknis pompa Tohatso V 80 ASM adalah identik dengan pompa Tohatsu V 75 GS dengan harga perunit hanya Rp 444.594.454. Akibatnya, terdapat kemahalan harga sebesar Rp 4,719 miliar. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Sumber : kompas.com : 29 Mei 2008

Korupsi,Kepala PA Bone Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Bone Abu Hurairah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pengadaan tanah atas pembangunan Kantor PA Kabupaten Bone.

”Berdasarkan hasil ekspose, kasus penyimpangan atas pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Bone, kejaksaan telah menetapkan tersangka Kepala PA Kabupaten Bone Abu Hurairah,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulselbar Dondi K Soedirman yang didampingi Plt Asisten Intelijen (Asintel) Noor HK kemarin.

Abu Hurairah diduga telah melakukan kerja sama dengan membuat kesepakatan mark up atas harga tanah.Menurut dia,Abu Hurairah ditengarai telah memerintahkan penghubungnya untuk membuat harga yang lebih dari harga sebenarnya.

Pengadaan tanah seluas 3.340 meter persegi yang seharusnya dibayarkan dengan harga Rp500 juta, direkayasa melalui tanah pembanding yang nilainya lebih mahal, bahkan hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kejari Bone juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syamsul Bachri yang berperan sebagai calo (penghubung) serta pemilik tanah H Darwis bin Kanna. (haryuna rahman)

Sumber :MAKASSAR (SINDO) : Kamis, 29 Mei 2008

Aktor korupsi di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meningkat namum para actor tersebut belum ditangkap untuk diproses

Aktor korupsi di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meningkat namum para actor tersebut belum ditangkap untuk diproses.

Biak News May 28, 2008.Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua dalam era reformasi dan globalisasi ini ada muncul gerakan rakyat untuk membebaskan Kabupaten Biak Numfor dari Korupsi. Kelompok masyarakat anti Korupsi ini sedang giat-giat untuk membangun suatu gerakan masyarakat untuk mendorong terselenggaranya penyelenggaran good government di Kabupaten Biak Numfor, demikian ungkap Otto Mandowen coordinator gerakan pembebesan Korupsi diKabupaten Biak Numfor.

Lanjut Otto Mondowen Mengatakan bahwa siapapun orangnya yang akan memimpin Kabupaten Biak Numfor kedepan tidak dapat memampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor karena realita saat ini
adalah bahwa yang menjadi tanggungan negera kedepan dikabupaten Biak Numfor sangat tinggi. Satu sample yang dapat dilihat adalah dalam tahun anggaran 2006. BPK sudah mengaudit keuangan daerah Kabupaten Biak Numfor pada tahun anggaran 2005- 2006 dan menemukan adanya indikas-indikasi adanya koruptor yang sangat tinggi namun para koruptor ini belum diproses secara hukum.

Dalam Tahun Anggaran 2006 Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor dianggarkan sebesar Rp. 455.691.907.315,42 dan direalisasikan sebesar Rp. 412.805.542.043,00 (90,56%). Realisasi belanja tersebut terdiri dari SPM untuk gaji sebesar Rp. 109.055,298.404,00, SPM untuk beban tetap sebesar Rp. 138.270.526.224,00, dan SPM untuk beban sementara/ pengisian Kas sebesar Rp. 165.479.717.415,00.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban SPM BS/PK sebesar Rp. 165.479.717.415,00 tersebut diketahui bahwa SPM BS/PK yang telah dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 56.400.346.511,00. Dengan demikian masih terdapat pengeluaran untuk pengisian kas yang belum dipertanggunjawabkan sebesar Rp.109.079.370.904,00 (Rp. 165.479.717.415,00 – Rp.56.400.346.511,00) terdapat pada 20 (dua puluh ) satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan tersebut merupakan pengisian kas yang diterima oleh pemegang kas sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2006 namun sampai saat berakhirnya pemeriksaan belum dipertanggungjawabkan.

Saldo Kas di kas daerah, kas dibendahara pengeluaran, dan kas di bendahara penerima yang tercantum dalam neraca sebesar Rp. 9.879.952.916,00.

Berdasarkan Neraca Kab. Biak Numfor sebelum audit dikenal bahwa saldo Kas per 31 Desember 2006 sebesar Rp. 8.031.798.228,00, saldo kas dibendahara pengeluaran dicatat sebesar Rp. 0,00 (nihil), dan saldo kas dibendahara penerima dicatat sebesar Rp. 1.848.154.688,00. Pemeriksaan terhadap rekening Koran kas daerah, rekening Koran kas dibendahara pengeluaran, dan konfirmasi kas di bendahara penerima diketahui sebagai berikut yaitu Saldo kas di rekening kas daerah per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp.
4.410.979.881,00. Saldo rill rekening kas di kas daerah sebesar Rp. 4.410.979.881,00 dibandingkan dengan saldo kas di kas daerah yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp. 8.031.798.228,00 terdapat selisi sebesar Rp. 3.620.818.347,00 (Rp. 8.031.798.228,00 - Rp.
4.410.979.881,00).

Otto Mandowen mengharapkan supaya kedepan supaya tidak terjadi beban anggaran yang besar pada pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan supaya ada pemutihan pada beban tersebut, maka diharapkan supaya para actor-aktor koruptor di pemerintah Kabupaten Biak Numfor diproses secara hukum. Jika para actor korupsi ini tidak diproses secara hukum maka, semua hal yang dilakukan oleh para actor korupsi itu akan dibebankan dalam anggaran pemerintah kabupaten Biak Numfor kedepan nanti.

Sumber : Forum pembaca Kompas Rabu, 28 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts