Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini menyidik dugaan korupsi dalam proyek sumur resapan di Jakarta, yang diduga merugikan negara Rp 400 juta. Dalam perkara itu, jaksa penyidik sudah menetapkan dua tersangka.
Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah kepada wartawan, Selasa (22/4). "Dua tersangka itu adalah satu dari rekanan, satu lagi dari Pemkot," kata Hidayatullah.
Menurut Hidayatullah, uang negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp 400 juta, sudah dikembalikan. Uang itu selanjutnya dijadikan barang bukti. "Tapi, perkara tetep jalan," katanya. Dua tersangka itu tidak ditahan. Hidayatullah beralasan, salah seorang tersangka -perempuan- sakit.
Sumber : Kompas.com : Selasa, 22 April 2008