Menteri Kaban Diminta Bertanggungjawab

Selasa, April 22, 2008 ”Kenapa Menteri mendiamkan saja?” Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar menuntut Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal ikut bertanggung jawab dalam penerbitan izin hak pengusahaan hutan di daerahnya. “Bukan bermaksud menyalahkan,” katanya kepada Tempo kemarin. Saat ini Azmun terbelit masalah. Komisi Pemberantasan Korupsi menuduhnya menerima gratifikasi atau suap sekitar Rp 1 miliar untuk penerbitan izin pemanfaatan kayu bagi sejumlah perusahaan. Penyidik menemukan izin yang mestinya lahan kosong ternyata berupa hutan belantara. Negara rugi Rp 1,3 triliun. KPK menjadikannya sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2007 dan menitipkannya di tahanan Markas Besar Polri pada 14 Desember 2007. Di kantor KPK pada Senin lalu, Kaban menyebut izin yang diterbitkan Azmun pada 2001-2006 bermasalah. “Jauh dari ketentuan saat itu,” katanya kepada wartawan. Masalahnya, Azmun membiarkan perusahaan yang tak memiliki delineasi mikro (batasan penggunaan area Hutan Tanaman Industri) menggunakan izin HTI-nya. “Padahal tidak boleh,” kata Fauzi, juru bicara Departemen Kehutanan. Azmun berpendapat, jika izinnya memang dianggap bermasalah, dia tak berdiri sendiri. “Gubernur mengeluarkan rekomendasi Rencana Kerja Tahunan. Menteri Kehutanan berkewajiban mengawasi,” katanya. Menurut Azmun, Menteri berwenang mencabut izin jika tak sesuai dengan hasil verifikasi. “Kenapa Menteri mendiamkan saja?” katanya. Selain itu, menurut Azmun, pemerintah pusat berperan menempatkan petugas pemeriksa penerimaan kayu bulat di perusahaan pemegang izin pemanfaatan kayu. “Ini berdasarkan surat keputusan Gubernur; Menteri juga memberikan rekomendasi,” katanya. Dari data yang diperoleh Tempo, seluruh izin yang dikeluarkan Azmun sudah diverifikasi Menteri Kehutanan. Bahkan sebagian izin yang sudah diverifikasi itu adalah untuk lahan yang tak ada hutannya lagi. Ada juga izin untuk lahan perusahaan bubur kertas yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Kehutanan. Menurut Azmun, persoalan hutan seperti itu terjadi bukan di daerahnya saja, melainkan juga di Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir. “Bahkan Gubernur sendiri yang memberikan izin untuk Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya. Menteri Kaban yang dihubungi kembali pada Sabtu lalu mengatakan tak tahu secara jelas ihwal izin itu. “Saya hanya memverifikasi, bukan berarti menyetujui,” katanya. Kaban bahkan mengatakan pelaksanaan prosedur perizinan yang dilakukan Azmun sesuai dengan aturan. “KPK bukan cuma menyorot soal izin, tetapi juga gratifikasi,” katanya. Gubernur Rusli Zainal hingga kemarin belum bisa dihubungi. Beberapa kali dikontak melalui telepon genggamnya, tapi tak berbalas. Sebelumnya, ketika ditemui di Istana Negara beberapa waktu lalu, dia mengatakan: “Sebenarnya kalau dari proses izin kan tidak ada masalah. Hanya masalah gratifikasi. Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar. NURLIS | TOMI | PURBORINI | FANNY FEBYANTI Siapa Menggunduli Pelalawan Menteri Kehutanan, Malem Sambat Kaban “Saya hanya memverifikasi, bukan berarti menyetujui. Coba tanyakan (juga) kepada Menteri Kehutanan yang menjabat sebelum saya.” Tengku Azmun Jaafar Masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Desember 2007, baru sekarang Bupati Pelalawan ini bersuara. Ia tak mau menanggung sendiri tulah akibat penggundulan hutan yang liar menjarah Riau. “Saya hanya minta tanggung jawab instansi lain, apakah itu Gubernur atau Menteri (Kehutanan),” ujarnya. Gubernur Riau, Rusli Zainal Sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Pelalawan, Rusli juga banyak disebut oleh penyidik di Kepolisian Daerah Riau dalam kasus serupa di empat kabupaten lain. “Statusnya untuk sementara sebagai saksi. Selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan,” kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi. “Sebenarnya sih kalau dari proses izin kan tidak ada masalah. Hanya masalah gratifikasi,” kata Rusli Zainal saat ditemui di Istana Negara beberapa waktu lalu. KETERANGAN: Sepanjang 1996-2007 telah terbit 26 izin usaha pemanfaatan hutan di Pelalawan—enam izin dikeluarkan langsung Menteri Kehutanan, 20 izin diterbitkan Bupati Pelalawan sendiri atau bersama- sama dengan Menteri Kehutanan. Menurut Azmun Jaafar, “Izin oleh bupati hanya bersifat rekomendasi, dan tak bisa berjalan tanpa adanya Rencana Kerja Tahunan yang dikeluarkan Gubernur. Jika terjadi penyimpangan, yang tanggung jawab Gubernur.”

Sumber: Koran Tempo, 21 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts