Korupsi, Kepala Bappeda Katingan Ditahan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Katingan, Supardi DJ Nihin, atas tuduhan korupsi pada Sekretariat DPRD Katingan tahun anggaran 2003-2004.

Tersangka yang masih mengenakan seragam PNS dibawa petugas Kejaksaan ke Rumah Tahanan kelas IIA Palangka Raya, Rabu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Kalteng.

"Supardi DJ Nihin ditahan karena diduga terlibat dalam perkara korupsi tunjangan kesehatan anggota dewan yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Katingan," kata Asisten Kejati Kalteng, Didik Supardi.

Saat dibawa memasuki mobil tahanan, Supardi sama sekali tidak nampak gelisah, bahkan sesekali tertawa sambil berbisik pada jaksa penyidik yang mengawalnya.

Tersangka ditahan dengan Surat Penahanan Nomor PRINT-212/Q.2/Fd.1/04/2008, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Kalteng Daniel Tombe Marrung, terhitung tanggal 23 April 2008.

Dakwaan primer terhadap tersangka didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Didik mengakui, kasus tersebut sempat mengendap selama hampir empat tahun sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka juga sempat diperiksa pada tanggal 10 Juli 2006 dan 26 Agustus 2006 lalu.

Sementara tersangka lain, yakni mantan Ketua DPRD Katingan, Berkat Setiawan, sebelumnya juga telah divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan tersangka itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.529.710.000.

"Kemungkinan masih akan ada tersangka lain yang menyusul," kata Didik.

Tersangka, bersama sejumlah pihak lain, diduga menyalahgunakan uang tunjangan kesehatan anggota dewan yang duduk di DPRD Katingan periode 2004-2009 dalam bentuk asuransi, hanya untuk kepentingan pribadi.

Penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan, dan menghindari kemungkinan penghilangan alat bukti atau melarikan diri. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, yang dapat diperpanjang. (kpl/rif)

Sumber : http://www.kapanlagi.com Rabu, 23 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts