Kegiatan di Kimprasda Tapsel Acak-Acakan

Tapsel - Ketidakmampuan Bupati Tapsel Ongku Parmonangan Hasibuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah kian nampak jelas. Berbagai kegiatan di kabupaten itu, cenderung tidak terealisir dengan baik.

Seperti terhadap sejumlah kegiatan senilai Rp. 4.401.368.000,- Tahun Anggaran (TA) 2005 di Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Tapsel. Banyak pekerjaan yang sudah dibayar sebesar 30% dari nilai kontrak, namun tidak dikerjakan hingga tahun anggaran berakhir. Alhasil proyek tersebut diluncurkan.

Berbagai kalangan di kabupaten tersebut mengatakan, kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengendalian dan pengawasan Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Umum pengelola keuangan daerah.

Hasil audit Badan Pemeriksaaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Medan tertanggal 13 Juni 2006 terhadap APBD Tapsel menyebutkan, terdapat tujuh kegiatan di Dinas Kimprasda yang tidak sesuai aturan main.

Ketujuh kegiatan itu diantaranya; proyek peningkatan jalan jurusan Sipisang-Hutaraja antara Km 1 + 270 dilaksanakan oleh CV. Rahmad Sipirok Indah.

Berdasarkan kontrak No. 620/2722/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 460.600.000, jangka waktu mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005. Pekerjaan tersebut telah dibayar uang muka sebesar Rp. 138.180.000 atau 30% dari nilai pekerjaan dengan SPMU No. 84/TS/2005, tanggal 28 Nopember 2005.

Sampai dengan tahun anggaran berakhir, realisasi fisik proyek masih 0% dan pekerjaan tersebut menjadi terbengkalai, karena pengadaan aspal hotmix sangat sulit didapat dari perusahaan AMP. Akibatnya,pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Kemudian, proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan jurusan batas Kota-Simpang Rianiate yang dilaksanakan oleh CV. Andika Sipirok Engg, berdasarkan kontrak No. 620/23199/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 357.000.000. Jangka waktu mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005. Pekerjaan tersebut telah dibayar uang muka sebesar Rp. 107.100.000 atau 30% dari nilai pekerjaan dengan SPMU No. 83/TS/2005 tanggal 28 Nopember 2005.

Sampai dengan tahun anggaran berakhir, realisasi fisik proyek masih 0% dan pekerjaan tersebut terbengkalai, karena pengadaan aspal hotmix sangat sulit didapat dari perusahaan AMP. Sehingga, pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.
Selanjutnya, proyek peningkatan jalan jurusan Simpang Simataniari-Siranap dilaksanakan oleh CV. Dian Wira Putra, berdasarkan kontrak No. 620/2311/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 378.318.000. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005.

Pekerjaan tersebut telah dibayar uang mukanya. Ternyata, sampai dengan tahun anggaran berakhir realisasi fisik proyek masih 0% dan realisasi keuangan 0%, sehingga pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Proyek peningkatan jalan jurusan Sampean-Poldung Dolok-Ramba Sihasur dilaksanakan oleh CV. Tiktak berdasarkan kontrak No. 620/2281/SPP/APBD/2005 tanggal 23 September 2005, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 253.500.000. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005.

Pekerjaan tersebut belum dibayar uang muka, sampai dengan tahun anggaran berakhir. Sedangkan realisasi fisik proyek masih 0% dan realisasi keuangan 0%. Akibatnya, pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Penyimpangan yang sama juga terdapat pada proyek peningkatan jalan jurusan Desa Ujung Padang dan Desa Lancat Jae, yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Setia berdasarkan kontrak No. 620/2295/SPP/APBD/2005, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 248.000.000. Jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 23 September 2005 sampai dengan 21 Desember 2005.

Pekerjaan tersebut telah dibayar uang muka sebesar Rp. 74.400.000 atau 30% dari nilai pekerjaan dengan SPMU No. 92/TS/2005 tanggal 5 Desember 2005. Sampai dengan tahun anggaran berakhir, realisasi fisik proyek masih 30%. Akibatnya, sisa pekerjaan diluncurkan ke Tahun Anggaran 2006.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 900/18SJ tanggal 3 Januari 2006 pada point (1) yang menyebutkan, seluruh program/kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005 supaya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2005.

Selain itu, kondisi tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang pedoman pengurusan pertanggungjawaban dan pengawasan APBD.

Pasal 64 menyatakan, pelaksanaan anggaran daerah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan sesuai dengan kebutuhan tehnis yang disyaratkan/ ditetapkan, terarah, terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.(jaker)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 25 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts