SUNGGUMINASA--Mencuatnya kembali dua kasus indikasi korupsi di jajaran Kantor Depag (Kandepag) Gowa, yang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa ditanggapi langsung Kepala Kantor Depag (Kakandepag) Gowa, M Ahmad Muhajir di ruang kerjanya, Senin 29 April.Ahmad Muhajir mengatakan kasus pembangunan pesantren Bahrul Ulum di Pallangga dan Miftahul Ulul di Malakaji itu, letak kesalahannya karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp66 juta.
Menurut Ahmad pembangunan kedua pesantren tersebut telah tuntas dan dimulai sejak 2005. Bukan 2006, sebagaimana yang dibeberkan pihak Kejari Gowa.
Menurutnya Depag hanya pemakai gedung, tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek. Dia mengaku telah memberikan keterangan di Kejati dan dua rekanan serta konsultan pengawas.
Kasus kedua adalah dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan fungsional guru honor yang ada bawah naungan Depag yang mencuat sejak bulan Januari lalu. Ia membantah kalau pungli itu atas prakarsa Kandepag Gowa.
"Ini tanpa sepengetahuan Kandepag," ujarnya singkat.
Data Kejari Gowa, pungutan itu berkisar antara Rp200 ribu-Rp600 ribu. Sementara jumlah guru honor di bawah naungan Depag ada sekira 1.201 orang. Kejari yang sudah memeriksa lima kepala sekolah mengungkapkan tidak semua dari jumlah guru honor ini yang dipungli.
Ahmad mengaku sudah turun ke lapangan dan hasilnya sampai saat ini ia belum menemukan adanya indikasi pungli tersebut. Ia mengecek ke Sanawiah Balang-balang, Bontote'ne dan Malakaji.
"Kalau memang sampai ada pungutan, sebaiknya kepala sekolah kembalikan. Guru honor juga tak usah merasa takut untuk melapor ke Kandepag bila ada pungutan terhadap tunjangan fungsionalnya," tegasnya. (m01)
Sumber: Fajar, Selasa, 29 Apr 2008