BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan APBD Labuhanbatu 2006

Rantauprapat - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas Keuangan Pemkab Labuhanbatu untuk TA 2006 menemukan indikasi kurangnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan berlaku.

Sesuai hasil Auditor utama keuangan negara V Perwakilan V bernomor : 21/S/XIV.1/12/2007, Realisasi Anggaran APBD Tahun Anggaran 2006 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah diketahui realisasi Belanja Modal, Gedung Publik sebesar Rp2.445.622.000, digunakan untuk lima buah kegiatan pengadaan meubelair SD, SMP dan SMA.

Perinciannya, pengadaan Meubelair Sekolah SD sebanyak 200 ruang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV MUB, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No. 602/49/SPP/APBD/PP/WIL. I,II,III/LB/2006 tertanggal 12 Oktober 2006 lalu, senilai Rp1.989.000.000,00. "Katanya, pekerjaan telah selesai 100 persen, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama No 112/BA/STP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 tertanggal 19 Desember 2006 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No01/BA/PAP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 tanggal 18 Desember 2006 dan pekerjaan telah dibayar lunas sesuai pembayaran terakhir dengan SPM No1344/Keu/2006 tanggal 29 Desember 2006 berdasarkan Jaminan Pemeliharaan dari PT Askrindo No Polis 15.01.06.00132.RP.13.01.0 tanggal 19 Desember 2006sebesar Rp99.450.000,00 yang berlaku dari tanggal 19 Desember 2006 sampai dengan 20 Juni 2007," terang Yos Batubara Direktur Eksekutif Lembaga Bina Masyarakat Indonesia (LBMI), kemarin,di Rantauprapat.

Tapi, tambahnya seraya mengutip hasil pemeriksaan BPK RI, secara uji petik atas Berita Acara Serah Terima Meubelair diketahui bahwa seluruh meubelair telah diserahterimakan ke semua sekolah dasar terkait. Namun, berdasarkan tanggal-tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima diketahui terdapat sejumlah meubelair yang telah diserahterimakan sebelum dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama pada tanggal 06 Desember 2006 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 01/BA/PAP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 sebanyak 70 ruang.

Alasannya, menurut keterangan lisan dari Pengawas Lapangan menyebutkan bahwa pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut memang hanya dilakukan secara sample sehingga tidak seluruh hasil pekerjaan diperiksa, katanya.

Selain itu, ujarnya, pengadaan Meubelair Sekolah SMP sebanyak 20 ruang. Yang dilaksanakan oleh UD PP berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No. 602/50/SPP/APBD/PP/WIL. I,II,III/LB/2006 tanggal 12 Oktober 2006 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas Berita Acara Serah Terima Meubelair diketahui seluruh meubelair telah diserahterimakan ke semua sekolah lanjutan tingkat pertama terkait. Namun, berdasarkan tanggal-tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima, terdapat sejumlah meubelair yang telah diserahterimakan sebelum dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama, untuk sebanyak 16 ruang," bebernya.

Masih menurut laporan BPK, tambahnya menurut keterangan lisan dari Pengawas Lapangan, pemeriksaan hasil pelaksanaan hanya dilakukan secara sample, sehingga tidak seluruh hasil pekerjaan diperiksa. Bukan hanya itu, Pengadaan Meubelair Sekolah SMU sebanyak 20 ruang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh UD Ricky berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak
No. 602/51/SPP/APBD/PP/WIL.I,II,III/LB/2006 tanggal 12 Oktober 2006 lalu, Pekerjaan telah selesai seratus persen. Itu, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, serta pekerjaan telah dibayar lunas sesuai pembayaran terakhir dengan SPM No 999/KEU/2006 tanggal 22 Desember 2006.

Di sini juga, katanya, Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas Berita Acara Serah Terima Meubelair diketahui seluruh meubelair telah diserahterimakan ke semua sekolah menengah umum terkait.

Namun, berdasarkan tanggal-tanggal yang tertera pada Berita Acara Serah Terima diketahui terdapat sejumlah meubelair yang telah diserahterimakan sebelum dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama sebanyak 16 ruang.

Kembali, menurut keterangan lisan dari Pengawas Lapangan menyebutkan bahwa pemeriksaan atas hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut memang hanya dilakukan secara sample sehingga tidak seluruh hasil pekerjaan diperiksa.

Dengan Kondisi demikian, maka Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Sub. Bagian Pembukuan dalam menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2006 belum mempedomani Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, Panitia Anggaran Tahun Anggaran 2006 tidak cermat dalam menyusun Belanja Modal Peralatan sebagai Belanja Modal Gedung Publik pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah.

Sekretaris Daerah menyatakan bahwa benar pengelompokan aset pada Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2006 salah dicatat yaitu yang seharusnya kelompok Meubelair dimasukkan ke dalam kelompok Gedung. Hal ini akan menjadi perhatian kami dalam penyusunan Neraca tahun berikutnya.

Tak ayal, kata Yos, BPK-RI menyarankan Bupati Labuhanbatu agar memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Pembukuan atas kesalahannya dalam menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2006 tidak mempedomani Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Panitia Anggaran Tahun Anggaran 2006 atas ketidakcermatannya dalam menyusun Belanja Modal Peralatan sebagai Belanja Modal Gedung Publik pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah," ujarnya.

Bukan hanya di Dinas Kimprasda Labuhanbatu pihak BPK menemukan kejanggalan-kejanggalan penggunaan dana APBD Labuhanbatun TA 2006. Di beberapa SKPD lainnya di jajaran Pemkab Labuhanbatu juga terindikasi hal serupa.(ANSHARI)

Sumber: www.hariansuarasumut.com 02 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts