Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Penambunan dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Vonnie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 4.047 miliar tersebut." Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," tegas anggota JPU Khaidir Ramli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang tercantum dalam dakwaan kedua.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Vonnie untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar dengan merampas uang yang telah dititipkan dan disita KPK. Khaidir mengatakan, dalam proyek tersebut, Vonnie terbukti telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, dalam hal ini PT. Mahakam Diastar Internasional (MDI), yakni yang bersangkutan sebagai direktur utamanya waktu itu.
JPU juga menilai Vonnie telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan. "Terdakwa menyalahgunakan kesempatan karena hubungan baiknya dengan Syaukani selaku Bupati Kutai Kartanegara," ujarnya. Padahal, lanjut Khaidir, terdakwa selaku Direktur PT. MDI sejak awal mengetahui bahwa perusahaannya tidak mempunyai pengalaman dan kemampuan dalam bidang studi kelayakan. "Tapi, karena kedekatannya dengan Bupati Kukar, terdakwa tetap saja mengajukan penawaran studi kelayakan itu," tandasnya.
Diketahui, Vonnie diadili atas perkara dugaan korupsi proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada 2003-2004. Vonnie selaku Direktur PT MDI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus perusahaan dibentuk satu bulan sebelum pekerjaan studi kelayakan bandara dengan menggandeng direktur PT Econa Engineering.
Dalam pembangunan bandara ini, Pemkab Kaltim mengalokasikan dana sebesar Rp 128,425 juta yang diambil dari APBD. Sementara untuk proyek studi kelayakan dialokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar. Dalam proyek itu, Vonnie diketahui telah menerima pembayaran sebesar Rp 6,2 miliar secara bertahap. ****
Sumber : Seputar Indonesia, 01 Mei 2008