Honorer Sebelum 2005 Jadi PNS

Jakarta - Ini kabar gembira bagi honorer dibawah tahun 2005 yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah pusat akan segera mengangkat mereka menjadi PNS. Penegasan ini langsung disampaikan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ini dalam rangka merampungkan penataan PNS. “Verifikasi tenaga honorer sangat ketat, bahkan tidak ada verifikasi semacam ini sebelumnya, hal itu dilakukan karena dengan moratorium PNS, hanya tenaga honorer yang berkesempatan diangkat jadi PNS,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB Gatot Sugiharto, Rabu (3/8).

Gatot mengatakan, verifikasi tenaga honorer yang bisa diangkat PNS diharapkan selesai akhir bulan ini. Verifikasi dikerjakan di setiap daerah, dengan antara lain didampingi Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. “Hal-hal yang diverifikasi antara lain ijazah dan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer. Untuk bisa diangkat sebagai PNS, tenaga honorer harus dipastikan diangkat sebelum tahun 2005,” jelas Gatot.

Dia juga menegaskan, keputusan moratorium PNS mulai tahun depan. Karena pemerintah pusat merasa perlu menerapkan moratorium penerimaan PNS yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi belanja gaji PNS. Selama ini belanja gaji PNS sangat memberatkan pemerintah pusat sebab dibanyak daerah hampir mencapai sekitar separuh APBD.

“Tingginya belanja gaji PNS setiap tahun menyebabkankan pembiayaan pembangunan daerah kekurangan dana,” jelasnya.

Terkait berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat, Gatot mengaku belum bisa dipastikan sebab masih harus menunggu hasil verifikasi. Bahkan Kementerian PAN-RB belum bisa menetapkan berapa jumlah kebutuhan PNS dan bidang apa saja yang mengalami kekurangan PNS.

Moratorium pengangkatan PNS, kata Gatot, memang bukan diartikan sebagai penghentian total perekrutan. Moratorium lebih diartikan sebagai perekrutan yang jauh lebih ketat dan terarah. “Salah satu ukurannya adalah pengangkatan PNS baru se-Indonesia harus lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun pada setiap tahun. Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 130 ribuan orang,” katanya menjelaskan.

Jadi, lanjutnya, pengangkatan tenaga kerja honorer tinggal menunggu peraturannya, yang saat ini masih dalam tahap penjadwalan untuk pembahasan di Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dipaparkan kepada Presiden.

Pengamat ekonomi, Anggito Abimanyu menilai, keputusan moratorium PNS yang akan dilakukan pemerintah harus diimbangi dengan kebijakan memperpendek usia pensiun PNS yang tidak produktif.

“Untuk mengurangi beban APBN, tidak cukup dengan moratorium, pemerintah sebaiknya memensiunkan dini PNS yang tidak produktif,” sarannya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, anggaran untuk PNS setiap tahun meningkat. Pada 2005, anggaran PNS Rp 54,3 triliun, kemudian membengkak menjadi Rp l62,7 triliun (APBNP) atau 147,9 triliun (realisasi) pada 2010. Kenaikan drastis juga terjadi pada 2011, anggaran belanja PNS sebesar Rp 180,6 triliun (RAPBN) atau Rp 180,8 triliun (APBN). “APBN 2011 disebut sebesar Rp l.200 triliun, belanja pegawai porsinya 10 persen,” jelasnya.

Senada dengan Anggito, anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat, menilai rencana pemensiunan dini PNS yang tidak produktif. harus didukung dan direalisasikan Menurutnya, jumlah PNS yang ada saat ini sudah cukup besar, mencapai 4,7 juta pegawai, jumlah tersebut membuat Indonesia menjadi negara birokrasi yang boros. “Indonesia ini seperti Cina dan India dengan birokrasi yang besar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB, EE Mangindaan mengatakan sebagian tenaga honorer yang masuk sebelum 2005 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS. “Moratorium tetap, tapi honorer pengecualian.Pokoknya honorer yang paling lama 2005. Jadi sebelum 2005, itu yang kita angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” jelasnya.

Kendati memprioritaskan tenaga honorer, lanjut Mangindaan, pihaknya akan memperketat seleksi.Tenaga honorer tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan, seperti ujian saringan. Pengangkatan tenaga honorer akan diselesaikan dengan terlebih dahulu membenahi peraturan terkait seperti UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, sambil menunggu proses verifikasi lebih lanjut serta mempertimbangkan besarnya anggaran aparatur yang harus dikeluarkan pemerintah.

“Jumlah kita belum berani putuskan karena masih diverifikasi, karena menyangkut formasi. Tidak asal angkat. Kita harus sesuaikan juga bagaimana kesiapan daerah.” (den/wmc/jpnn)

-

Arsip Blog

Recent Posts