Pengobatan Tradisional Riau Bakal Masuk Puskesmas

Pekanbaru, Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mendaftarkan sejumlah pengobatan tradisional dalam Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) tahun 2015 dan masuk dalam pelayanan konvensional seperti di Puskesmas dan rumah sakit.

"Tahun 2015, pengobatan tradisional semuanya sudah terdaftar di SP3T dan akan dilakukan penapisan (penyaringan) hingga ke tingkat aplikasi sampai ke Puskesmas," kata Sekretaris Dinkes Provinsi Riau Dr Yohanes MSi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait sosialisasi Permenkes No.90 Tahun 2013 tentang pengobatan tradisional merupakan berupa kearifan lokal yang bisa diaplikasikan ke pelayanan di fasyankes pemerintah setelah mendapatkan penetapan dari Kemenkes RI.

Menurut dia, SP3T sesuai Permenkes tersebut dan PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, maka pengaturan pelayanan kesehatan tradisional selanjutnya akan disosialisasikan dan siap diimplementasikan.

Pengobatan tradisional di Riau semuanya sudah terdaftar di SP3T dan direncanakan tahun 2015 ini akan dilakukan penapisan.

"Pada tahun sebelumnya Dinkes Riau melakukan penapisan mengenai pijat tradisional, tahun 2015 dikembangkan ke tingkat aplikasi sampai ke puskesmas, namun demikian kita juga terbentur urusannya karena hal-hal yang sudah dilakukan untuk penapisan ini harus seizin Menkes untuk dimasukkan dalam pengobatan konvensional," katanya

Saat ini, katanya lagi, pijat tradisional di Riau sudah melalui proses untuk aplikasi tetapi tinggal dari Yankestrad akan meratifikasi pijat tersebut masuk ke Puskesmas atau ke rumah sakit.

Sedangkan pijat tradisional yang dilakukan penapisan tahun 2014 adalah pijat yang berbudaya Melayu sehingga pijat ini akan disosialisasikan dan disebarluaskan keseluruh masyarakat Riau.

Pada kesempatan sebelumnya, Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan Alternatif dan Komplementer Kemenkes RI Dr Yuniati Situmorang, Mkes mengatakan sesuai cara pengobatannya, yankes tradisional terdiri atas dua bagian yakni keterampilan dan ramuan.

"Sesuai target Renstra Kemenkes RI, pencapaian indikator tahun 2019 untuk pengembangan Program Kesehatan Tradisional sebesar 75 persen," katanya.

Sementara itu, NSPK tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagai amanat Permenkes No.90 tahun 2013 tentang SP3T dan PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, artinya pengaturan pelayanan Kesehatan Tradisional selanjutnya akan disosialisasikan dan siap diimplementasikan.

-

Arsip Blog

Recent Posts