Selama Ramadhan, PNS Kota Bengkulu Wajib Pakai Kostum Melayu

Bengkulu - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Fachrudin Siregar mengungkapkan, selama bulan Ramadhan, pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu menggunakan pakaian melayu dan busana muslim.

"Kalau Senin hingga Kamis menggunakan busana muslim, nah Jumat dan Sabtu mengenakan pakaian melayu ini berlaku untuk PNS Pemkot Bengkulu," kata Fachrudin, Selasa (16/6/2015).

Fachrudin Siregar melanjutkan instruksi itu berdasarkan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 003/476/B.7 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penetapan Penggunaan Pakaian dan Jam Kerja Pegawai.

Selain pakaian, Facrudin mengumumkan berlakunya jam kerja pada pegawai, di mana instansi atau SKPD diberlakukan lima hari kerja dan masuk pada pukul 08.00 WIB. Sedangkan, instansi atau SKPD unit kerja seperti pukesmas dan sekolah, diberlakukan enam hari kerja dan masuk kerja pukul 08.00 WIB.

"Intansi atau SKPD Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, istirahatnya pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Kalau untuk unit satuan kerja Senin hingga Sabtu kecuali Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB," papar Fachrudin.

-

Arsip Blog

Recent Posts