Berkas Korupsi Bantuan Mendiknas Diserahkan

Merauke - Berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dari Mendiknas ke SDN II Merauke dan Xaverius I masing-masing sebesar Rp 100 juta sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.

“Berkas dua kasus korupsi tersebut sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Ramdani, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Senin (13/4).

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana bantuan sebesar Rp 100 juta tersebut bermula saat Mendiknas mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Merauke Tahun 2005 lalu. Setelah kembali dari Merauke, kemudian kedua kepala sekolah tersebut mengajukan proposal untuk rehab gedung sekolah. Kemudian dana Rp 100 juta turun melalui rekening sekolah.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk merehab sekolah. Dana yang masuk ke rekening sekolah itu diduga disalahgunakan alias dikorupsi oleh kepala sekolahnya. Kasus itu baru terungkap saat pihak sekolah melaporkan ke pihak kepolisiaan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan dari Mendiknas tersebut.(ulo)

Sumber: cenderawasihpos.com, Selasa, 14 April 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts